Gugatan Rp 43 Triliun Mengguncang Apple: Aturan Privasi Dituding Cederai Pengembang Aplikasi di Inggris
Baca dalam 60 detik
- Apple digugat di London atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kebijakan pelacakan aplikasi, dengan tuntutan kompensasi mencapai miliaran pound.
- Gugatan ini menyoroti ketidakadilan perlakuan antara pengembang pihak ketiga dan layanan internal Apple dalam penerapan App Tracking Transparency.
- Kasus ini berpotensi mengubah lanskap regulasi privasi digital global, termasuk berdampak pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

LONDON โ Apple kembali berhadapan dengan tekanan hukum di Eropa. Raksasa teknologi asal Cupertino itu kini digugat di pengadilan kompetisi London atas dugaan praktik tidak adil dalam kebijakan pelacakan aplikasi. Gugatan yang diajukan atas nama pengembang aplikasi ini menuntut kompensasi hingga ยฃ2 miliar atau setara Rp 43 triliun, sebuah sinyal bahwa regulasi privasi digital kian menjadi medan pertarungan yang mahal.
Gugatan yang terdaftar di Competition Appeal Tribunal pada Kamis (3/9) itu berakar dari fitur App Tracking Transparency (ATT) yang diluncurkan Apple pada 2021. Fitur ini dirancang untuk memberi pengguna kendali atas izin aplikasi dalam melacak aktivitas mereka di aplikasi dan situs web lain. Namun, para penggugat menilai implementasi ATT justru timpang: aturan yang diterapkan pada pengembang pihak ketiga jauh lebih ketat dibandingkan yang berlaku untuk layanan internal Apple sendiri.
Ann Pope, mantan pejabat senior Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) yang memimpin gugatan ini, menegaskan bahwa kebijakan Apple "menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi bisnis yang bergantung pada Apple sebagai penjaga gerbang". Pope menambahkan, "Tindakan ini penting untuk melindungi hak-hak bisnis Inggris yang bergantung pada Apple, memastikan aturan yang diterapkan adil, serta mengkompensasi kerugian yang diderita perusahaan-perusahaan Inggris."
Apple membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut ATT diciptakan "untuk memberi pengguna cara sederhana mengontrol apakah aplikasi diizinkan melacak aktivitas mereka", dan menegaskan bahwa Apple "terikat pada persyaratan yang sama persis dengan semua pengembang". Namun, argumen ini sulit meredam kritik yang telah berlangsung bertahun-tahun, terutama dari Meta, penerbit, pengiklan, dan pengembang aplikasi yang model bisnisnya bergantung pada pelacakan iklan.
- Gugatan diajukan di Competition Appeal Tribunal London pada 3 September 2025.
- Nilai tuntutan mencapai ยฃ2 miliar (sekitar Rp 43 triliun).
- Fitur App Tracking Transparency (ATT) diluncurkan Apple pada 2021.
- Gugatan dipimpin oleh Ann Pope, mantan pejabat senior CMA Inggris.
Konteks Eropa menunjukkan bahwa ATT memang telah menjadi sasaran penyelidikan di sejumlah negara. Di Jerman, Apple baru saja menyetujui perubahan aturan pada bulan lalu setelah otoritas persaingan usaha menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan pasar. Otoritas di Prancis, Italia, Polandia, dan negara lain juga telah memeriksa kerangka ATT. Gugatan di Inggris ini menjadi eskalasi terbaru dari gelombang perlawanan terhadap dominasi Apple dalam ekosistem aplikasi.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat semakin maraknya penggunaan aplikasi dan iklan digital di dalam negeri. Jika Apple dinyatakan bersalah, hal itu dapat mendorong regulator di kawasan Asia Tenggara untuk meninjau ulang kebijakan serupa. Selain itu, pengembang aplikasi lokal yang mengandalkan pendapatan iklan mungkin akan mendapatkan pijakan yang lebih setara dalam bersaing dengan raksasa teknologi global. Namun, hingga kini belum ada indikasi bahwa otoritas Indonesia akan mengambil langkah serupa, meskipun dinamika global sering kali menjadi katalis bagi perubahan regulasi domestik.
Gugatan ini juga membuka pertanyaan besar tentang masa depan model bisnis aplikasi gratis yang ditopang iklan. Jika Apple dipaksa melonggarkan aturan pelacakan, bagaimana keseimbangan antara privasi pengguna dan keberlanjutan ekonomi pengembang? Apakah ini akan menjadi preseden bagi negara lain untuk menuntut Apple dengan tuduhan serupa? Jawabannya mungkin akan menentukan arah regulasi privasi digital tidak hanya di Inggris, tetapi juga di seluruh dunia, termasuk Indonesia.



