Aktivis Hong Kong Joshua Wong Kembali Mengaku Bersalah, Hukuman Berat Menanti
Baca dalam 60 detik
- Pengakuan kedua Wong di bawah UU keamanan nasional memperkuat sinyal pengetatan ruang sipil di Hong Kong.
- Kasus ini berpotensi memengaruhi persepsi investor dan dinamika geopolitik di kawasan, termasuk Indonesia.
- Vonis yang akan datang menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dan masa depan aktivisme di wilayah tersebut.

Joshua Wong, aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang namanya melambung sejak masa sekolah menengah, kembali mengakui pelanggaran di hadapan pengadilan pada Rabu (2/9). Ia didakwa terlibat konspirasi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional, sebuah pasal yang dijeratkan berdasarkan UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020. Ini merupakan pengakuan kedua Wong dalam kasus serupa, menegaskan kembali tekad otoritas untuk menindak tokoh-tokoh yang dianggap membangkang.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat, Wong yang mengenakan kemeja biru tampak lebih kurus. Pengacaranya, Derek Chan, memohon agar hakim William Tam menjatuhkan hukuman di bawah sepuluh tahun dan memberikan pengurangan sekitar setengahnya karena kliennya telah mengaku bersalah dan kasusnya sempat tertunda. Chan juga menyebut bahwa Wong telah menghabiskan hampir enam tahun di penjara untuk kasus lain, dan selama itu ia membaca buku serta mengalami kedewasaan berpikir. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan tidak "menghancurkan" Wong dan masih memberinya harapan untuk merawat orang tuanya setelah bebas.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Wong dan rekannya, Nathan Law, sejak 2016 telah sepakat melakukan lobi internasional untuk mencapai tujuan "penentuan nasib sendiri yang demokratis". Mereka disebut aktif menggalang dukungan asing, termasuk mendorong sanksi dan blokade terhadap Hong Kong dan China. Wong juga diduga mendukung kampanye Law dari dalam penjara melalui media sosial, termasuk membagikan petisi daring yang mendesak perusahaan forensik digital untuk berhenti bekerja sama dengan kepolisian. Salah satu perusahaan kemudian mengumumkan penghentian penjualan produk intelijen digitalnya di Hong Kong dan China.
Kasus ini menegaskan kembali garis keras Beijing terhadap tokoh yang dianggap mendukung kemerdekaan Hong Kong. Sejak UU keamanan nasional berlaku, banyak aktivis terkemuka yang ditahan, seperti taipan media Jimmy Lai, sementara lainnya melarikan diri ke luar negeri. Otoritas Hong Kong bahkan menawarkan hadiah 1 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp2,1 miliar) bagi informasi yang mengarah pada penangkapan Law dan aktivis lain di luar negeri.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan dalam konteks hubungan dagang dan investasi dengan China. Stabilitas Hong Kong sebagai pusat keuangan menjadi perhatian pelaku bisnis Indonesia yang beroperasi di sana. Selain itu, kasus Wong juga menjadi sorotan bagi kelompok masyarakat sipil di kawasan yang kerap memantau perkembangan kebebasan berpendapat di Asia. Meski demikian, pemerintah Indonesia secara konsisten menghormati kedaulatan China dan memandang UU tersebut sebagai urusan domestik Hong Kong.
Di luar ruang sidang, Tiffany Chin, mantan anggota Scholarism yang ikut didirikan Wong, mengaku merasakan tekanan mental dan tidak optimistis hukuman akan ringan. Sementara itu, sahabat Wong, Louis Lee, menuturkan bahwa Wong mengisi waktu di penjara dengan membaca buku, belajar gitar, dan berolahraga. "Saya percaya dia dan saya, atau teman-teman di luar, akan melakukan yang terbaik di peran masing-masing dan terus bekerja keras," ujar Lee.
Perjalanan aktivisme Wong dimulai saat ia masih duduk di bangku SMA, memimpin protes terhadap pengenalan pendidikan nasional di sekolah-sekolah Hong Kong pada 2012. Namanya semakin dikenal ketika ia menjadi salah satu pemimpin gerakan Occupy pada 2014. Dua tahun kemudian, ia ikut mendirikan partai politik Demosisto bersama Law yang saat itu menjadi anggota dewan termuda. Namun, partai tersebut bubar setelah UU keamanan nasional diberlakukan.
Vonis yang akan dijatuhkan Hakim Tam menjadi penanda penting bagi masa depan aktivisme di Hong Kong. Apakah hukuman berat akan semakin memadamkan gerakan pro-demokrasi, atau justru memicu simpati internasional yang lebih luas? Bagi Indonesia, perkembangan ini layak dicermati sebagai bagian dari dinamika politik Asia yang dapat memengaruhi stabilitas kawasan.



