Hilirisasi Hijau Indonesia: Antara Ambisi Besar dan Kebijakan yang Saling Menabrak
Baca dalam 60 detik
- Dominasi China di rantai pasok panel surya global menegaskan bahwa kemenangan industri hijau ditentukan oleh koordinasi kebijakan, bukan sekadar mekanisme pasar.
- Ekspansi smelter nikel dan PLTS di Indonesia masih ditopang listrik batu bara, menciptakan paradoks antara target iklim dan realitas operasional.
- Tanpa mekanisme penyelarasan lintas kementerian, target ambisius seperti PLTS 100 GW berisiko menjadi proyek raksasa tanpa kepastian permintaan dan jaringan.

Perlombaan global membangun industri teknologi bersih semakin memanas, dan Indonesia berada di persimpangan: apakah mampu mengejar ketertinggalan atau justru terjebak dalam kebijakan yang saling bertentangan? Krisis iklim dan gangguan rantai pasok telah mendorong banyak negara untuk tidak hanya mengejar pengurangan emisi, tetapi juga menguasai pasar dan teknologi hijau. Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk menyelaraskan ambisi industrialisasi dengan komitmen iklimnya.
Studi menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil dalam transisi energi, seperti China, tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar. China mendominasi lebih dari 90% rantai pasok global panel surya berkat intervensi pemerintah yang konsisten, termasuk insentif yang mendorong industri hijau tumbuh di berbagai daerah. Sementara itu, Indonesia masih bergulat dengan kebijakan industrialisasi yang berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang memadai antarlembaga.
Akibatnya, Indonesia masih bergantung pada industri tinggi karbon seperti pengolahan mineral dan logam dasar, yang ekspansinya ditopang oleh pembangkit listrik berbasis batu bara. Data menunjukkan kapasitas pembangkit listrik captive mencapai 25,9 gigawatt (GW) pada 2024, dengan lebih dari tiga perempatnya berasal dari batu bara. Kawasan industri nikel menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pembangkit tersebut, menciptakan paradoks: industri yang digadang-gadang sebagai masa depan hijau justru masih mengandalkan energi kotor.
Paradoks serupa terjadi pada industri panel surya. Pemerintah menargetkan pembangunan PLTS hingga 100 GW dalam tiga tahun, yang diklaim mampu menciptakan 5,5 juta lapangan kerja. Namun, target sebesar itu tidak diimbangi dengan perencanaan yang terintegrasi. Tanpa kejelasan proyek pertumbuhan permintaan, kesiapan jaringan, dan penyimpanan energi, kapasitas PLTS yang masif justru berisiko membuat jaringan listrik rentan padam. Selain itu, meskipun pemerintah mendorong syarat TKDN dan kapasitas manufaktur domestik, permintaan PLTS masih dibatasi oleh kebijakan kuota dan terbatasnya jalur pengadaan. Tanpa kepastian permintaan, insentif produksi, dan investasi rantai pasok yang saling mendukung, industri manufaktur PLTS sulit berkembang.
Masalah mendasar bukanlah kurangnya kebijakan industri hijau, melainkan sulitnya membuat kebijakan tersebut bekerja secara selaras. Setiap sektor memiliki kepentingan yang berbeda: sektor industri mengutamakan manufaktur domestik, sektor energi fokus pada harga dan keandalan listrik, sektor keuangan bergulat dengan keterbatasan fiskal, sementara BUMN harus menyeimbangkan mandat komersial dan publik. Pemerintah daerah mengejar pembangunan wilayah, dan investor asing mencari kepastian imbal hasil sambil menjaga properti intelektual mereka. Kepentingan yang tidak koheren ini sering kali menghasilkan keputusan yang saling bertentangan, melemahkan tujuan industrialisasi hijau secara keseluruhan.
Untuk keluar dari kebuntuan ini, Indonesia perlu menggeser fokus dari sekadar menambah kebijakan menjadi menyelaraskan kebijakan yang ada. Pemerintah harus menghubungkan kebijakan industri dengan perencanaan energi, investasi, dan pengadaan. Target pembangunan industri baru harus diikuti dengan kepastian sumber listrik bersih; insentif manufaktur teknologi bersih harus disertai kepastian permintaan pasar; dan investasi jaringan listrik harus direncanakan berdasarkan lokasi serta kebutuhan industri yang akan tumbuh. Mekanisme koordinasi lintas kementerian juga diperlukan untuk menyelesaikan konflik ketika tujuan industrialisasi, keterjangkauan energi, fiskal, dan dekarbonisasi tidak berjalan searah.
Ukuran keberhasilan industrialisasi hijau tidak lagi sekadar berapa banyak smelter, pabrik baterai, atau PLTS yang dibangun. Ukuran sebenarnya adalah apakah kebijakan energi, industri, investasi, dan pembiayaan saling mendukung terciptanya ekosistem industri hijau yang produktif, berdaya saing, rendah karbon, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyatukan visi yang terpecah ini menjadi aksi nyata yang terkoordinasi?



