Jepang Pangkas Batas Kecepatan Jalan Perumahan Jadi 30 km/jam: Demi Tekan Fatalitas Pejalan Kaki
Baca dalam 60 detik
- Aturan baru berlaku 1 September, menurunkan batas kecepatan dari 60 km/jam menjadi 30 km/jam di sebagian besar jalan lokal tanpa marka tengah.
- Langkah ini menyusul data yang menunjukkan risiko kematian pejalan kaki melonjak drastis saat kendaraan melaju di atas 30 km/jam.
- Jepang memperluas program 'Zone 30' yang terbukti memangkas kecelakaan fatal hingga 30 persen, dengan target menekan angka kematian kelompok rentan.

Tokyo, 1 September 2026 โ Mulai hari ini, Jepang resmi memberlakukan batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam di sebagian besar jalan umum tanpa marka tengah, menggantikan batas sebelumnya yang mencapai 60 km/jam. Kebijakan ini menyasar jalan-jalan sempit di kawasan permukiman yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Perubahan ini merupakan yang pertama sejak Undang-Undang Lalu Lintas Jalan diberlakukan pada 1960. Dari total sekitar 1,22 juta kilometer jalan umum di Jepang, hampir 70 persen atau sekitar 870.000 kilometer memiliki lebar kurang dari 5,5 meter dan tidak dilengkapi marka tengah. Mayoritas ruas jalan inilah yang kini masuk dalam kategori batas kecepatan baru, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk jalan dengan rambu khusus seperti 40 atau 20 km/jam, serta jalan multilajur yang tetap mempertahankan batas 60 km/jam.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Data Badan Kepolisian Nasional (NPA) menunjukkan bahwa pada 2025, jumlah korban tewas akibat kecelakaan di jalan permukiman yang melibatkan anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia di atas 65 tahun mencapai 315 orang, meningkat untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir. Angka ini sempat turun dari 455 pada 2015 menjadi 288 pada 2021, namun kemudian stagnan dan kembali naik. Yang lebih mengkhawatirkan, tingkat fatalitas pejalan kaki yang tertabrak kendaraan melonjak tajam seiring kecepatan: kurang dari 1 persen pada kecepatan 30 km/jam atau lebih rendah, namun melonjak menjadi 17,4 persen pada kecepatan 50โ60 km/jam.
Kepala NPA, Yoshinobu Kusunoki, dalam konferensi pers menegaskan pentingnya kesadaran pengemudi. โKami meminta pengemudi untuk menyadari bahwa perhatian khusus diperlukan di jalan yang digunakan bersama oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan pengendara sepeda,โ ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi keselamatan jalan yang semakin mengedepankan perlindungan terhadap pengguna jalan rentan, sejalan dengan tren global seperti konsep Vision Zero yang diadopsi berbagai negara.
Jepang sebenarnya telah memulai pendekatan ini sejak 2011 melalui penetapan kawasan โZone 30โ, yang membatasi kecepatan di area sekolah dan permukiman. Hingga Maret lalu, telah ada 4.457 zona semacam itu, dan data menunjukkan penurunan kecelakaan fatal dan luka berat hingga sekitar 30 persen setelah penetapan. Kini, kebijakan tersebut diperluas secara nasional, mencakup hampir seluruh jalan permukiman. Selain itu, polisi juga telah membentuk 249 area โZone 30 Plusโ yang menggunakan hambatan fisik seperti polisi tidur untuk memaksa kendaraan melambat, dengan rencana perluasan lebih lanjut.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menawarkan pelajaran berharga. Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dengan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor sebagai korban dominan. Meskipun kondisi jalan dan budaya berkendara berbeda, penerapan batas kecepatan rendah di kawasan permukiman, terutama di sekitar sekolah dan pemukiman padat, dapat menjadi pertimbangan bagi Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Studi lokal menunjukkan bahwa kecepatan kendaraan merupakan faktor utama dalam tingkat keparahan kecelakaan, sehingga langkah serupa berpotensi menekan angka fatalitas.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi Jepang adalah sosialisasi kepada pengemudi. NPA berencana menggencarkan kampanye di jalan raya dan melalui situs web, sambil tetap menegakkan aturan. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan benar-benar mengubah perilaku berkendara masyarakat Jepang yang dikenal disiplin, atau justru memicu pelanggaran di jalan-jalan sepi? Keberhasilan program ini akan menjadi ujian bagi negara lain yang ingin mengadopsi pendekatan serupa, termasuk Indonesia yang tengah berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.



