HPE Emas Naik 7,87% di Awal September, Kemendag: Permintaan Global Menguat
Baca dalam 60 detik
- Kemendag menetapkan HPE emas periode 1-14 September 2026 sebesar 142.154,10 dolar AS per kilogram, naik 7,87 persen dari periode sebelumnya.
- Kenaikan dipicu oleh permintaan global yang kuat, depresiasi mata uang utama, serta ekspektasi pemangkasan suku bunga bank sentral.
- Lonjakan harga ini berpotensi mendorong peningkatan ekspor emas Indonesia, tetapi juga bisa memicu kenaikan harga emas di pasar domestik.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) emas untuk periode pertama September 2026 sebesar 142.154,10 dolar AS per kilogram, melonjak 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus yang tercatat 131.777,67 dolar AS per kilogram. Kenaikan ini seiring dengan menguatnya permintaan logam mulia di pasar global yang tidak diimbangi pasokan memadai, sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Tommy menjelaskan bahwa selain faktor permintaan-penawaran, depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia dan merosotnya imbal hasil obligasi internasional turut mendorong investor untuk melirik emas sebagai aset aman. Wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global juga menjadi sentimen positif yang memperkuat daya tarik emas. "Dinamika ini mendorong pelaku pasar mengalihkan modal ke instrumen emas yang dianggap safe haven dengan stabilitas lebih tinggi," ujarnya.
Penetapan HPE dan harga referensi (HR) emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026, yang berlaku untuk periode 1-14 September 2026. HR emas sendiri naik menjadi 4.421,49 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.098,75 dolar AS per troy ounce. Keputusan ini diambil berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA), serta melibatkan koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Bagi Indonesia, kenaikan HPE emas ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, harga patokan ekspor yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari bea keluar dan mendorong ekspor emas, terutama dari perusahaan tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, di sisi lain, harga emas yang terus merangkak naik dapat memicu kenaikan harga emas batangan di dalam negeri, yang berimbas pada minat investor ritel. Sebelumnya, Pegadaian, sebagai pelopor bank emas, telah mengelola 153 ton emas secara nasional, menunjukkan semakin besarnya peran emas dalam portofolio investasi masyarakat.
Lonjakan harga emas ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi. Analis memperkirakan, jika bank sentral seperti The Fed benar-benar memangkas suku bunga, harga emas bisa terus menguat dalam jangka pendek. Namun, investor perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi perubahan kebijakan moneter yang tidak terduga.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan bea keluar untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing ekspor. Dengan harga yang terus berfluktuasi, koordinasi antar kementerian menjadi krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika pasar global.



