MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah: Kemenangan Kebebasan Berpendapat atau Sekadar Simbol?
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menghapus pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah, merespons gugatan mahasiswa hukum.
- Para aktivis menilai putusan ini positif namun meragukan efektivitasnya karena masih ada pasal karet lain yang bisa menjerat kritikus.
- Langkah ini menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap reformasi hukum di tengah kekhawatiran kemunduran demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, pada Jumat lalu, mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah mahasiswa hukum dan memutuskan untuk menghapus pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengkriminalisasi tindakan menghina pemerintah. Putusan yang bersifat final dan mengikat ini langsung menuai respons beragam dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia, yang menilai langkah ini sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, meski masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Pasal yang dibatalkan tersebut merupakan bagian dari KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari lalu. Sebelumnya, ketentuan ini menuai kecaman luas karena definisinya yang terlalu luas dan berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam praktiknya, pasal ini bisa menjerat siapa saja yang dianggap melecehkan kehormatan pemerintah, termasuk presiden, wakil presiden, dan para menteri, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Keputusan MK ini diambil setelah panel yang terdiri dari sembilan hakim menyetujui argumen para pemohon bahwa pasal tersebut dapat mengkriminalisasi kritik dan menciptakan efek gentar (chilling effect) di kalangan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa institusi negara, sebagai subjek hukum, tidak memiliki perasaan yang bisa tersinggung oleh pujian, kritik, atau hinaan. Pernyataan ini menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak dipandang sebagai tindak pidana, melainkan bagian dari hak demokrasi.
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa putusan ini mungkin tidak banyak mengubah praktik penegakan hukum di lapangan. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyambut baik putusan ini namun menyoroti bahwa banyak kasus pencemaran nama baik atau hasutan yang menjerat kritikus pemerintah justru menggunakan pasal-pasal dari undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, selama pasal-pasal tersebut masih ada, upaya kriminalisasi terhadap kritik bisa terus berlanjut.
Senada dengan itu, Made Supriatma, peneliti tamu di ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura, menilai putusan ini memberikan perlindungan bagi kritikus pemerintah, namun tidak berlaku untuk ketentuan yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap individu. Ia menekankan bahwa masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk membungkam suara-suara kritis. Sementara itu, akademisi hukum Asfinawati menyebut putusan ini sebagai kabar baik, tetapi mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya kerap menggunakan instrumen hukum lain untuk menekan kritik.
Konteks Indonesia: Putusan ini muncul di tengah kekhawatiran akan terkikisnya nilai-nilai demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sejak menjabat, Prabowo digambarkan berupaya memulihkan kepercayaan publik dan investor yang resah dengan dampak ekonomi dari program-program populisnya yang ambisius. Namun, langkah-langkah kontroversial seperti pembentukan satuan tugas khusus untuk menindak kritik di media sosial sempat memicu kekhawatiran akan pembatasan kebebasan sipil. Putusan MK ini, meskipun terbatas, menjadi sinyal bahwa masih ada ruang bagi penegakan hukum yang berpihak pada hak asasi manusia.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah pemerintah akan menghormati putusan ini secara konsisten dan tidak mencari celah hukum lain untuk membungkam kritik. Para aktivis berharap putusan ini menjadi preseden bagi reformasi hukum yang lebih luas, termasuk revisi pasal-pasal karet di UU ITE yang kerap disalahgunakan. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat dari eksekutif dan legislatif, putusan ini bisa jadi hanya kemenangan simbolis di atas kertas. Akankah Mahkamah Konstitusi berani melangkah lebih jauh untuk membersihkan sisa-sisa pasal represif lainnya? Waktu yang akan menjawab.



