FISIP UB Usul Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen untuk Pemilu 2029, Ini Simulasinya
Baca dalam 60 detik
- Riset FISIP UB merekomendasikan PT 3,5% pada 2029 dan 2,5% pada 2034-2039 untuk menyeimbangkan keterwakilan.
- Simulasi data Pemilu 2024 menunjukkan PT 3,5% menyisakan 7,53% suara tidak terwakili, lebih tinggi dari PT 2,5% yang hanya 4,72%.
- Rekomendasi ini menolak kenaikan PT hingga 5-7% karena dinilai tidak efektif dan berisiko meningkatkan suara hangus.

Tim kajian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) merekomendasikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 3,5 persen untuk diterapkan pada Pemilu 2029. Angka ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menekan jumlah suara pemilih yang terbuang sia-sia sekaligus menjaga proporsionalitas partai di DPR RI.
Ketua tim kajian, Wawan Sobari, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil riset survei nasional yang digelar pada Juni 2026. Selain opsi jangka pendek untuk 2029, tim juga menyiapkan skenario jangka menengah dengan ambang batas 2,5 persen untuk Pemilu 2034 dan 2039. Rentang 2,5-3,5 persen disebut sebagai posisi moderat yang mempertimbangkan kedaulatan pemilih dan masa depan demokrasi.
Yang menarik, simulasi berbasis data Pemilu 2024 menunjukkan trade-off yang jelas. Dengan PT 2,5 persen, sepuluh partai diproyeksikan lolos ke Senayan, menyisakan 4,72 persen suara tidak terwakili. Sementara dengan PT 3,5 persen, hanya sembilan partai yang lolos, tetapi suara hangus naik menjadi 7,53 persen. Sebagai pembanding, pada Pemilu 2024 dengan PT 4 persen, delapan partai lolos dan sekitar 17,3 juta suara (11,4 persen) tidak memiliki wakil di parlemen.
Menurut Wawan, argumen utama riset ini adalah keadilan dan kedaulatan pemilih. "Dalam pemilu yang baik, pemilih harus merasa suaranya benar-benar terwakili," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penurunan PT juga membuka peluang lebih besar bagi partai nonparlemen untuk mendapatkan kursi, sehingga mengurangi kesan politik yang eksklusif.
Di sisi lain, tim FISIP UB secara tegas tidak merekomendasikan kenaikan PT menjadi 5-7 persen tanpa dukungan data yang kuat. Mereka menilai langkah tersebut hanya akan memperbesar jumlah suara yang hilang tanpa memberikan manfaat signifikan bagi penyederhanaan sistem kepartaian.
Bagi Indonesia, rekomendasi ini menjadi bahan penting dalam perdebatan revisi UU Pemilu. Dengan jumlah partai yang relatif banyak, penurunan PT berpotensi mengubah peta politik nasional, terutama bagi partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus ambang batas. Namun, kekhawatiran tentang fragmentasi politik juga tetap mengemuka.
Survei yang melibatkan 1.230 responden dari 38 provinsi ini menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,9 persen. Meski demikian, para peneliti mengakui bahwa keterwakilan tidak hanya ditentukan oleh PT, melainkan juga faktor lain seperti desain daerah pemilihan dan metode konversi suara.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah dan DPR akan mengadopsi usulan ini atau justru mempertahankan status quo. Dengan dinamika politik yang ada, keputusan tentang PT akan menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi Indonesia pada Pemilu 2029.



