Petani Banyuwangi Terdesak Lumpur Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial
Baca dalam 60 detik
- Aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode tembak larut di Gunung Lompongan mengancam ribuan hektare lahan perhutanan sosial yang dikelola petani setempat.
- Lumpur sisa pengolahan emas mencemari sungai dan lahan pertanian, memicu konflik agraria yang belum terselesaikan sejak 2022.
- Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah membuat tambang ilegal terus beroperasi, mendorong petani menuntut penegakan hukum yang tegas.

Di balik hamparan kebun buah naga yang menghijau di Dusun Pancer, Banyuwangi, Jawa Timur, tersimpan keresahan yang tak kunjung reda. Suroto, petani berusia 76 tahun yang telah menggarap lahan perhutanan sosial sejak 1999, kini harus berbagi ruang dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang kian masif di kawasan Gunung Lompongan. Lumpur sisa pengolahan emas yang mengalir ke lahan pertanian menjadi ancaman nyata bagi mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada hasil bumi.
Kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS) seluas 2.452 hektare itu sejatinya berada di dalam konsesi PT Damai Suksesindo Indonesia (DSI), anak perusahaan PT Bumi Suksesindo (BSI). Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83 tertanggal 17 Mei 2018, DSI mengantongi izin eksplorasi seluas 6.558,46 hektare, yang mencakup sebagian besar area kelola petani. Namun, yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan perusahaan tambang legal, melainkan maraknya penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di sekitar lahan pertanian.
Edi Lasmono, Ketua KTH Wonoasih Makmur, mengungkapkan sedikitnya ada empat titik penambangan emas ilegal dengan metode tembak larut di Gunung Lompongan. Metode yang relatif baru ini bekerja dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi ke tanah, lalu menyaring materialnya menggunakan karpet. Sisa lumpur halus kemudian dibuang langsung ke sungai, yang akhirnya mengalir hingga ke lahan pertanian di bawahnya. "Kami bukan menolak orang mencari makan. Tapi kalau lumpurnya sampai merusak sawah dan kebun, kami juga kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak main-main. Sedimentasi sungai akibat lumpur tersebut mengancam irigasi pertanian, sementara kontaminasi merkuri dari proses pengolahan emas berisiko mencemari tanah dan air tanah. Bagi Suroto, yang telah menginvestasikan sekitar Rp40 juta untuk instalasi lampu dan listrik guna merangsang pembungaan buah naga di musim kemarau, kerusakan lahan berarti kehilangan potensi pendapatan hingga Rp60 juta sekali panen. "Kelihatannya saja hasilnya melimpah. Tapi daya rusaknya bagi lahan pertanian kami juga luar biasa," keluhnya.
Upaya petani untuk mencari keadilan tampaknya menemui jalan buntu. Sejak 2022, Edi mengaku telah melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, namun hanya direspons dengan kunjungan singkat tanpa tindak lanjut berarti. Pengaduan ke Komisi II DPRD Banyuwangi pun tak membuahkan hasil. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam menangani pertambangan mineral logam, karena perizinan emas berada di tangan pemerintah pusat. "Kami berharap aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan ditertibkan karena tidak memenuhi kaidah uji kualitas lingkungan," katanya.
Rere Christanto dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti lemahnya pengawasan sebagai akar persoalan. Ia menilai kawasan perhutanan sosial seharusnya menjadi benteng pertahanan masyarakat terhadap masuknya tambang ilegal. "Komunitas atau kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan izin bisa menghalau, bisa mengusir aktivitas tambangan di wilayah karena dia yang pegang kuasa pengelolaan," jelasnya. Namun, dalam praktiknya, penambang ilegal kerap bergerak lebih cepat daripada kelompok tani, memanfaatkan celah birokrasi dan minimnya kehadiran aparat di lapangan.
Lebih jauh, Rere menggarisbawahi bahwa aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, selalu mengubah bentang alam. Hilangnya pepohonan di kawasan hutan lindung tidak hanya mengurangi fungsi ekologis dalam menahan longsor dan menjaga sumber mata air, tetapi juga memutus rantai kehidupan yang terhubung dengan lahan pertanian di sekitarnya. "Pertambangan apapun itu, ilegal maupun legal, butuh memobilisasi sumber daya dalam jumlah besar," tegasnya. Mobilisasi alat berat, pekerja, dan bahan kimia seharusnya meninggalkan jejak yang mudah dideteksi aparat, sehingga sulit dipercaya jika aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan mereka.
Bagi Indonesia, kasus Banyuwangi ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola sumber daya alam di era otonomi daerah. Ketika kewenangan pengawasan terfragmentasi antara pusat dan daerah, ruang untuk praktik ilegal semakin terbuka. Pertanyaan yang menggantung: akankah pemerintah pusat merespons dengan penegakan hukum yang konsisten, atau justru membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut hingga merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat lokal?



