Perang AS-Iran Enam Bulan: Akankah Kejahatan Perang Berujung pada Pertanggungjawaban?
Baca dalam 60 detik
- Serangan AS ke Iran selama enam bulan terakhir memicu kekhawatiran pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk penargetan sekolah dan infrastruktur air.
- Kebijakan pemerintahan Trump yang menolak yurisdiksi ICC mempersulit upaya penuntutan, meninggalkan celah akuntabilitas yang mengkhawatirkan.
- Tanpa investigasi domestik yang kredibel di AS dan Iran, preseden buruk bagi penegakan hukum perang di masa depan semakin menguat.

Enam bulan setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan perang terhadap Iran, pertanyaan besar menggantung: akankah ada pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang yang terjadi? Serangan yang dinilai para ahli hukum sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB ini tidak hanya memicu krisis kemanusiaan, tetapi juga menguji ketahanan hukum internasional di tengah upaya sistematis untuk melemahkannya.
Sejak awal konflik, pemerintahan Trump telah menunjukkan sikap permisif terhadap aturan main. Menteri Pertahanan Pete Hegseth bahkan menyebut aturan keterlibatan sebagai "aturan bodoh" dan menjanjikan "tanpa ampun" terhadap musuh. Pernyataan semacam ini, menurut para pengamat, bukan sekadar retorika, melainkan sinyal bahaya bagi perlindungan warga sipil di zona perang.
Hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk membatasi cara berperang dan melindungi warga sipil, dengan tegas melarang serangan terhadap objek sipil seperti sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur penting. Namun, dalam praktiknya, batas antara target militer dan sipil seringkali kabur. Serangan terhadap objek yang digunakan ganda, seperti jembatan atau pembangkit listrik, hanya diperbolehkan jika memberikan keuntungan militer yang jelas dan tidak menimbulkan kerusakan yang berlebihan pada warga sipil.
Salah satu insiden paling memilukan terjadi di hari pertama perang, ketika sebuah sekolah dasar perempuan di Minab dibom, menewaskan sedikitnya 156 orang, termasuk 120 anak-anak. Meskipun ada indikasi bahwa serangan tersebut mungkin salah sasaran karena sekolah terletak di dekat gedung Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), namun kelalaian dalam verifikasi target tetap merupakan pelanggaran hukum perang. Pemerintah AS belum merilis investigasi menyeluruh, dan ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka mencoba menutup-nutupi kesalahan.
Serangan terhadap infrastruktur air juga menjadi sorotan. Pada bulan Juni, dua reservoir air di dekat Selat Hormuz rusak akibat serangan yang diduga menggunakan bom presisi, memutus akses air bersih bagi 20.000 warga sipil. Di kawasan Timur Tengah yang gersang, serangan semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bencana kemanusiaan yang memperparah penderitaan penduduk. Para ahli menilai serangan terhadap fasilitas air ini memenuhi unsur kejahatan perang.
Pertanyaannya, siapa yang bisa mengadili para pelaku? Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak memiliki yurisdiksi karena AS dan Iran bukan pihak penandatangan. Satu-satunya jalan adalah penuntutan di pengadilan domestik masing-masing negara, atau melalui yurisdiksi universal oleh negara lain. Namun, secara politik dan praktis, menuntut warga negara AS di pengadilan asing hampir mustahil dilakukan.
Bagi Indonesia, konflik ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum internasional yang konsisten. Sebagai negara yang aktif dalam misi perdamaian PBB, Indonesia memiliki kepentingan untuk mendorong akuntabilitas dalam konflik bersenjata, sejalan dengan komitmen konstitusional untuk ikut serta dalam ketertiban dunia. Sikap tegas terhadap pelanggaran hukum perang juga relevan dengan upaya Indonesia melindungi warga negaranya di luar negeri, termasuk di kawasan Timur Tengah.
Tanpa investigasi dan penuntutan yang kredibel, preseden buruk akan terus terulang. Apakah dunia akan membiarkan kekuatan besar bertindak di atas hukum? Atau akankah ada mekanisme baru yang mampu menjembatani celah akuntabilitas ini? Masa depan hukum humaniter internasional, dan nasib warga sipil di zona konflik, bergantung pada jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.



