Pertarungan Hukum Pilkada AS Memanas: Pemerintah Banding Putusan yang Memblokir Aturan Surat Suara
Baca dalam 60 detik
- Pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan hakim federal yang menunda penerapan aturan surat suara melalui pos, hanya beberapa hari sebelum surat suara pertama dikirim.
- Putusan hakim di Boston menyoroti ketidakmampuan negara bagian untuk menyesuaikan sistem pemilu dalam waktu singkat, sementara Mahkamah Agung belum memutuskan legalitas aturan tersebut.
- Sengketa ini berpotensi mempengaruhi hampir sepertiga pemilih AS yang menggunakan surat suara pos, dengan implikasi besar bagi kontrol Kongres pada pemilu November.

Washington, D.C. โ Pemerintahan Trump kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menghalangi penerapan kebijakan surat suara melalui pos, memicu babak baru dalam sengketa hukum yang berlangsung hanya beberapa hari menjelang pengiriman surat suara pertama untuk pemilu paruh waktu November. Langkah ini diambil setelah Hakim Distrik AS Indira Talwani di Boston mengeluarkan putusan yang menangguhkan eksekusi perintah eksekutif presiden selama dua minggu ke depan.
Perintah eksekutif yang diteken Trump pada Maret lalu mewajibkan Layanan Pos AS (USPS) untuk menolak pengiriman surat suara dari negara bagian yang tidak menyerahkan daftar pemilih yang memenuhi syarat dan tidak mematuhi format amplop seragam. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai "langkah masuk akal" untuk melindungi keamanan surat suara, sementara para penentangnya menilai aturan tersebut sebagai upaya membatasi hak pilih.
Keputusan Hakim Talwani, yang dinominasikan oleh Barack Obama, didasarkan pada pertimbangan bahwa negara bagian tidak memiliki waktu dan anggaran yang cukup untuk mendesain ulang surat suara, memperbarui sistem, serta melatih petugas untuk mengunggah data pemilih ke USPS sebelum pemilu. Surat suara pertama untuk menentukan kontrol Kongres dijadwalkan dikirim pada 4 September, membuat tenggat waktu menjadi sangat ketat.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrat dan kelompok hak pilih setelah Mahkamah Agung sebelumnya mengizinkan rencana tersebut berjalan atas dasar prosedural, namun belum memutuskan legalitasnya. Mereka berargumen bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan pengaturan pemilu kepada negara bagian dan Kongres, bukan kepada presiden atau USPS. Celina Stewart, CEO League of Women Voters yang turut menggugat, menyatakan keyakinannya bahwa hukum berpihak pada mereka. "Saya berharap para hakim federal terus mempertahankan kewenangan konstitusional mereka," ujarnya, seraya menegaskan bahwa hak pilih warga tidak berubah.
Bagi Indonesia, dinamika hukum pemilu AS ini relevan sebagai pelajaran tentang pentingnya kepastian regulasi dan kesiapan infrastruktur dalam penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, yang tengah mempersiapkan Pilkada serentak 2024, dapat menarik benang merah bahwa perubahan aturan yang mendadakโterutama yang menyangkut logistik dan distribusi surat suaraโberpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan menggerus kepercayaan publik. Pengalaman AS menunjukkan bahwa meskipun sistem pemilu telah mapan, intervensi kebijakan yang kontroversial tetap memicu gejolak hukum yang berkepanjangan.
Di tengah pusaran hukum ini, para pejabat pemilu negara bagian mengingatkan bahwa tidak ada cukup waktu untuk merevisi sistem mereka agar sesuai dengan arahan baru USPS. Sementara itu, Trump terus mengkritik surat suara pos, yang ia salahkan atas kekalahannya di 2020, meskipun ia sendiri menggunakan metode tersebut. Data Brookings Institution menunjukkan tingkat kecurangan yang sangat rendah, yakni sekitar empat kasus per sepuluh juta surat suara, membantah narasi kecurangan masif yang digembar-gemborkan.
Dengan banding yang kini diajukan, kasus ini berpotensi kembali ke Mahkamah Agung. Pertanyaannya, akankah pengadilan tertinggi mengambil keputusan final sebelum surat suara mulai dikirim? Atau justru membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut, mengancam kelancaran pemilu yang sudah di depan mata? Yang jelas, setiap keputusan hukum akan berdampak langsung pada jutaan pemilih yang mengandalkan surat pos untuk menyalurkan suaranya.



