Lima Atlet Inggris Terjerat Kasus Pencabulan di Maroko: Hukuman Percobaan dan Denda
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Maroko menjatuhkan hukuman percobaan empat bulan dan denda sekitar Rp700 ribu kepada lima atlet Inggris yang terbukti terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
- Kasus ini bermula dari laporan seorang gadis 16 tahun yang mengaku dilecehkan oleh pelatih atletik Leon Baptiste, yang kini mendekam di penjara Marrakech.
- Vonis ini memicu pertanyaan tentang pengawasan dan perlindungan anak dalam olahraga, serta menyoroti risiko yang dihadapi atlet saat bertugas di luar negeri.

Lima mantan atlet Inggris, termasuk peraih medali Commonwealth Games, secara resmi dinyatakan bersalah oleh pengadilan Maroko atas keterlibatan mereka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pelatih atletik Leon Baptiste. Mereka dijatuhi hukuman percobaan empat bulan dan denda masing-masing 500 dirham (sekitar Rp700 ribu). Vonis ini menambah daftar panjang konsekuensi hukum yang harus ditanggung rombongan atlet tersebut setelah liburan mereka di Marrakech berubah menjadi mimpi buruk.
Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di sebuah vila di Tamensourt, pinggiran Marrakech, pada Mei lalu. Seorang gadis berusia 16 tahun melapor bahwa ia dibawa ke properti tersebut, tidak dibayar sesuai janji untuk berhubungan seks dengan Baptiste, dan kemudian dianiaya oleh seorang pembantu rumah tangga setelah dituduh mencuri jam tangan. Baptiste, peraih emas 200 meter Commonwealth Games 2010, kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang dikurangi menjadi delapan bulan setelah banding. Ia kini mendekam di penjara Al-Oudaya dan akan dideportasi setelah masa hukumannya selesai.
Lima atlet lain yang dihukum adalah Will Sharman, peraih dua medali perak Commonwealth Games di nomor lari gawang 110 meter; Richard Sharman, saudara laki-laki Will yang juga mantan atlet bobsleigh; Lamin Deen, mantan atlet bobsleigh yang pernah tampil di Olimpiade Musim Dingin; serta Ashley O'Leary Jones dan David Tuck, dua rekan yang ikut dalam liburan tersebut. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan "berpartisipasi dalam bujukan anak di bawah umur" karena duduk satu meja dengan gadis tersebut di klub malam Montecristo, membantu Baptiste menipu dan membujuk korban. Meski demikian, mereka dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yaitu menghasut anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi.
Kelima atlet tersebut membantah mengetahui usia gadis itu dan mengaku tidak menyadari adanya proses hukum yang berjalan. Melalui pengacara mereka, mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah ditangkap dan tidak hadir dalam persidangan karena proses pengadilan dilakukan dalam bahasa Arab dan tidak diterjemahkan. Mereka mengaku telah membayar denda administratif sekitar ยฃ40 (Rp800 ribu) dan mengira kasus tersebut sudah selesai. Namun, pengadilan memutuskan mereka bersalah dan hukuman mereka diperkuat dalam sidang banding Juli lalu. Mereka baru mengetahui vonis tersebut setelah dihubungi oleh BBC Sport.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan atlet dan perlindungan anak, terutama ketika mereka berada di luar negeri. Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi dan menjadi perhatian publik, seperti kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelatih di lingkungan olahraga. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan edukasi tentang batasan perilaku bagi para atlet dan pelatih, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) perlu memastikan adanya mekanisme yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini.
Selain kelima atlet tersebut, pengadilan juga menghukum sejumlah pihak lain, termasuk pembantu rumah tangga dan dua penjaga keamanan vila yang masing-masing menerima hukuman percobaan dua bulan dan denda 5.000 dirham. Manajer klub malam Montecristo dijatuhi hukuman dua bulan penjara, sementara seorang pelayan dan pemilik agen penyewaan vila juga dituntut. Kasus ini juga menyoroti praktik pariwisata seks di Maroko, yang menurut organisasi hak anak Humanium merupakan "industri yang berkembang pesat".
Menanggapi vonis tersebut, organisasi amal Maroko Touche Pas ร Mon Enfant (Jangan Sentuh Anakku) mengkritik hukuman yang dianggap terlalu ringan bagi Baptiste. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas pengurangan hukuman dalam banding, mengingat dampak trauma yang diderita korban. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Inggris, Kementerian Dalam Negeri, dan Departemen Kebudayaan, Media, dan Olahraga menolak berkomentar ketika dimintai tanggapan oleh BBC Sport.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa atlet, seperti halnya warga negara lainnya, tidak kebal terhadap hukum di negara tempat mereka berada. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia olahraga dan memastikan bahwa para atlet dan pelatih memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, baik di dalam maupun luar negeri. Pertanyaannya, apakah federasi olahraga di Indonesia sudah memiliki protokol yang memadai untuk menangani kasus-kasus serupa? Atau akankah kasus ini menjadi katalis untuk perubahan yang lebih besar dalam tata kelola olahraga nasional?



