Tambang Batu Bara di Lahan NU: Nasib Dayak Basap yang Terpinggirkan dan Ancaman Bencana Ekologis
Baca dalam 60 detik
- Konsesi tambang PT BUMNU seluas 26.000 hektar di Kalimantan Timur tumpang tindih dengan permukiman warga Dayak Basap, memicu kekhawatiran akan pengulangan kerusakan lingkungan.
- Masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan konsultasi publik, sementara dampak seperti pencemaran air dan hilangnya sumber obat tradisional sudah terasa.
- Kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dinilai kontradiktif dengan komitmen penurunan emisi dan berpotensi memperluas konflik agraria.

Di tengah hiruk-pikuk kendaraan berat yang melintas setiap hari, warga Dayak Basap di Desa Tebangan Lembak, Kalimantan Timur, harus berjuang mempertahankan sisa-sisa tradisi dan sumber kehidupan mereka. Konsesi tambang batu bara yang kini dipegang oleh PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), perusahaan milik organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), telah mengepung pemukiman mereka, memutus akses terhadap air bersih, dan mengancam kelestarian hutan adat yang menjadi penopang hidup.
Desa yang berpenduduk 256 jiwa ini dikelilingi oleh sedikitnya sembilan perusahaan tambang, dengan total lahan tereksploitasi mencapai 14.187 hektar dari luas desa 37.000 hektar. Rumah pasangan lansia Masri dan Panding, misalnya, berada tepat di atas konsesi BUMNU yang diberikan sejak 2024. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan atau sosialisasi, padahal sebagian wilayah konsesi tersebut tumpang tindih dengan permukiman warga, kantor desa, hingga kawasan konservasi orangutan Taman Nasional Kutai.
Kehadiran tambang telah mengubah wajah desa secara drastis. Air sungai yang dulu jernih kini tercemar dan tidak layak minum, memaksa warga membeli air isi ulang. Hutan yang menjadi sumber obat tradisional semakin sulit diakses, sementara tradisi ladang berpindah yang menjadi identitas Dayak Basap terancam punah. Gagal panen padi gunung selama lima tahun terakhir membuat ritual adat Nembang Tahun tak lagi bisa digelar, sebuah simbolisasi bahwa alam tak lagi bersahabat.
Yang lebih memprihatinkan, proses perizinan dan konsultasi publik yang digelar BUMNU untuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada November 2025 berlangsung tanpa melibatkan warga adat. Undangan hanya ditujukan kepada pejabat pemerintah dan kepala desa, sementara pengumuman tertulis yang ditempel di kantor desa hanya memberi waktu sepuluh hari kerja tanpa jangkauan luas. Joni, anak kepala adat, menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan, dan informasi tentang perusahaan itu justru diperoleh dari obrolan tidak resmi.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Sebelum BUMNU, wilayah ini adalah konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi sejak 2008 dan meninggalkan lubang tambang seluas 592 hektar. Kajian Kementerian Lingkungan Hidup menyebut DAS Bengalon memiliki ekoregion sensitif yang membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk pulih. Sementara itu, desa yang dikepung tambang ini bahkan belum menikmati listrik; warga harus patungan Rp50 ribu per bulan untuk genset yang hanya menyala enam jam sehari.
Kritik juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang mempertanyakan ketelitian pemerintah dalam pemberian izin. Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi Jatam, menyoroti bahwa banyak rumah warga yang jelas terlihat namun izin tetap diterbitkan. Ia menilai kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi, mengingat sektor energi menyumbang 43% emisi nasional dan batu bara menjadi kontributor utama. Jatam mendesak pemerintah mengaudit izin yang ada dan memprioritaskan penyelesaian konflik agraria daripada menerbitkan izin baru.
Di internal NU sendiri, keputusan menerima konsesi tambang memicu perdebatan. Sejumlah kiai dan pengurus mengingatkan prinsip fiqih yang menempatkan pencegahan kerusakan di atas pengambilan manfaat. Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, mengakui bahwa banyak pengurus tidak mengetahui detail teknis dan tumpang tindih lahan. Sementara itu, Direktur BUMNU, Gudfan Arif, membela keputusan tersebut dengan alasan untuk kemandirian ekonomi umat dan telah mengantongi persetujuan kesesuaian ruang, meski ia mengaku belum mengecek langsung kondisi lapangan.
Bagi masyarakat Dayak Basap, pilihan mereka sederhana: alih-alih tambang, mereka lebih menginginkan lahan menjadi kebun durian dan buah-buahan yang tidak menghasilkan debu dan getaran. Mereka telah membentuk Perkumpulan Pemangku Dayak Basap dan berupaya mendorong peraturan daerah yang mengakui hak adat. Namun, tanpa payung hukum yang kuat dan dengan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan, posisi mereka tetap rapuh menghadapi kekuatan modal dan politik.
Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan Agustus 2026 menjadi titik krusial. Akankah organisasi dengan puluhan juta anggota ini mempertahankan konsesi yang kontroversial, atau justru mendengarkan suara akar rumput yang menolak tambang? Jawabannya tidak hanya menentukan nasib warga Dayak Basap, tetapi juga menjadi ujian konsistensi antara nilai-nilai keagamaan dan praktik bisnis yang berkelanjutan.



