Revaldo Kembali Berurusan dengan Narkoba: Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap, Catatan Kriminalitas Artis Kian Panjang
Baca dalam 60 detik
- Artis Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu dan alat hisap diamankan.
- Penangkapan ini menambah deretan panjang kasus narkoba yang menjerat Revaldo sejak 2006, menunjukkan pola residivisme yang mengkhawatirkan.
- Kasus ini menyoroti tantangan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkelanjutan bagi publik figur di Indonesia.

Polisi kembali menangkap artis Revaldo Fifaldi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu dan alat hisap diamankan dari penggeledahan. Penangkapan ini menegaskan pola residivisme yang terus berulang dalam dua dekade terakhir, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas rehabilitasi bagi publik figur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya," ujarnya di Jakarta, Selasa. Revaldo, yang akrab disapa Aldo, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat. Tim Satuan Narkoba telah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan pada Senin (24/8) malam.
Ini bukan kali pertama Revaldo berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Jejak kriminalitasnya tercatat sejak 2006, ketika ia ditangkap karena memiliki paket sabu dan divonis dua tahun penjara. Tiga tahun berselang, pada 2010, ia kembali ditangkap dengan kepemilikan 62 gram sabu. Kasus terakhir sebelum penangkapan ini terjadi pada 2023, ketika Polda Metro Jaya menahannya dan ia sempat mengaku menyesal.
Kasus Revaldo menjadi cermin bagi problematika penanganan narkoba di kalangan selebritas. Meski telah beberapa kali tersandung, ia belum pernah menjalani rehabilitasi, seperti diberitakan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan belum mampu memutus rantai ketergantungan. Menurut pengamat kebijakan publik, penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan program rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan sekadar hukuman penjara.
Bagi publik Indonesia, kasus ini kembali membuka diskusi tentang peran figur publik dalam pencegahan narkoba. Selebritas memiliki pengaruh besar terhadap penggemar, sehingga perilaku mereka kerap menjadi sorotan. Pertanyaannya, apakah ada mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan artis yang terjerat narkoba mendapatkan pemulihan yang layak, atau justru sanksi sosial yang lebih keras? Ke depan, publik menanti apakah kasus ini akan berujung pada proses hukum yang berbeda, atau sekadar menambah daftar panjang residivisme yang belum terselesaikan.



