Prabowo Perintahkan Larangan Total Pembakaran Lahan, Ancaman Pencabutan Izin Korporasi Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo menegaskan larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar dalam rapat terbatas di Riau, Senin.
- Pemerintah menyiapkan skema alternatif pembukaan lahan melalui kelompok tani dan pembiayaan KUR koperasi.
- Instruksi tindakan dini terhadap hotspot dan penegakan hukum bagi korporasi menjadi fokus utama pencegahan karhutla.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas yang melarang segala bentuk pembukaan lahan dengan metode pembakaran, seraya memerintahkan aparat untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat. Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (tanggal).
Langkah ini bukan sekadar imbauan normatif. Kepala Negara secara eksplisit meminta jajaran TNI, Polri, dan kejaksaan untuk menyelidiki setiap indikasi keterlibatan perusahaan dalam praktik pembakaran. "Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main," ujar Prabowo dalam siaran resmi yang dipantau dari Jakarta.
Di sisi lain, pemerintah tidak tinggal diam dengan melarang semata. Prabowo memastikan ada jalur legal bagi masyarakat yang membutuhkan lahan garapan. Mereka diminta melapor ke kepala desa, camat, atau bupati, dan negara akan memfasilitasi pembukaan lahan secara terorganisir melalui kelompok tani. "Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka laporan ke kepala desa, camat, bupati, nanti pemerintah yang akan bantu mereka," jelasnya.
Skema pembiayaan pun disiapkan, yakni melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) koperasi. Dengan demikian, pemerintah berupaya memutus rantai praktik membakar yang selama ini dianggap sebagai cara termurah dan tercepat. Namun, Presiden mengingatkan agar proses ini tidak dibiarkan berjalan liar tanpa pengawasan. "Diorganisir, per kelompok tani, diorganisir, nanti biayanya bisa melalui KUR koperasi, tetapi tidak boleh mereka liar," tegasnya.
Selain aspek hukum dan ekonomi, Prabowo juga menyoroti pentingnya tindakan preventif. Ia memerintahkan aparat untuk segera bergerak begitu titik panas (hotspot) terdeteksi, bukan menunggu hingga menjadi api besar. "Jangan nunggu sampai jadi titik api. Tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja masuk ambil tindakan dini. Di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air," perintahnya.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran akan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan ribuan hektare lahan telah terbakar dalam beberapa pekan terakhir, memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas penerbangan dan memicu gangguan pernapasan.
Bagi Indonesia, langkah tegas ini memiliki implikasi besar, tidak hanya bagi pelaku usaha perkebunan yang kerap memanfaatkan api untuk membuka lahan, tetapi juga bagi upaya pemerintah memenuhi komitmen iklim global. Penghentian praktik pembakaran lahan diharapkan mampu menekan emisi karbon dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional, yang selama ini kerap dikritik akibat kabut asap lintas batas.
Para pengamat menilai efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan ketersediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat. Jika skema KUR dan pendampingan TNI-Polri berjalan optimal, bukan tidak mungkin praktik membakar lahan dapat ditekan secara signifikan. Namun, jika hanya menjadi seremonial belaka, risiko karhutla akan terus menghantui setiap musim kemarau.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah instruksi presiden ini mampu mengubah perilaku puluhan tahun yang telah mengakar, atau justru akan menghadapi resistensi di lapangan? Jawabannya akan teruji dalam beberapa bulan ke depan, ketika musim kemarau mencapai puncaknya dan tekanan terhadap lahan semakin tinggi.



