Kecelakaan Geylang: Pengemudi Mabuk Ditangkap, Singapura Perketat Aturan Alkohol
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 34 tahun ditangkap di Geylang karena mengemudi dalam pengaruh alkohol dan tanpa SIM, setelah menabrak van hingga terbalik.
- Penumpangnya pun turut diamankan karena membiarkan orang tanpa lisensi mengemudi, mencerminkan penegakan hukum yang ketat di Singapura.
- Peristiwa ini terjadi di tengah penerapan batas alkohol baru yang lebih rendah, sejalan dengan standar Jepang dan Korea Selatan.

Kecelakaan lalu lintas di persimpangan Guillemard Road dan Geylang Road, Singapura, pada dini hari tadi (23/8) berujung pada penangkapan seorang pengemudi berusia 34 tahun. Ia diduga mengemudi dalam keadaan mabuk dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Insiden yang melibatkan mobil dan van ini sontak menjadi perbincangan warganet, terutama setelah foto-foto van yang terbalik di tengah jalan beredar luas di media sosial.
Menurut keterangan kepolisian dan Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Van berwarna abu-abu yang dikemudikan pria 54 tahun itu terguling ke samping, dan pengemudinya dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng dalam kondisi sadar. Sementara itu, penumpang mobil berusia 31 tahun juga ikut ditangkap karena dianggap membiarkan orang tanpa SIM mengemudikan kendaraan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa pekan setelah Singapura memberlakukan aturan lalu lintas baru yang jauh lebih ketat. Sejak 4 Agustus lalu, batas kadar alkohol dalam napas diturunkan drastis dari 35 mikrogram menjadi 15 mikrogram per 100 mililiter. Adapun batas alkohol dalam darah dipangkas dari 80 miligram menjadi 30 miligram per 100 mililiter. Regulasi ini, yang berlaku untuk pertama kalinya sejak 1985, dirancang untuk memudahkan penuntutan kasus pengemudi mabuk dan menyelaraskan standar Singapura dengan negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan.
Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, konsekuensinya tidak main-main. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenakan denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 120 juta) atau penjara hingga tiga tahun, serta kendaraan dapat disita. Sementara itu, tindak pidana mengemudi dalam pengaruh alkohol diancam denda antara SGD 2.000 hingga SGD 10.000, atau kurungan maksimal 12 bulan. Hukuman serupa juga menanti mereka yang memfasilitasi pengemudi tanpa lisensi.
Kebijakan ini patut menjadi perhatian bagi warga Indonesia yang kerap berkendara ke Singapura, baik sebagai wisatawan maupun pekerja migran. Perbedaan batas alkohol yang signifikan antara kedua negaraโdi Indonesia batas maksimal alkohol dalam darah adalah 0,0 persen untuk pengemudi umumโmenuntut kewaspadaan ekstra. Apalagi, Singapura dikenal konsisten menegakkan aturan lalu lintasnya, dan pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada proses hukum yang serius.
Menurut analis keselamatan transportasi, langkah Singapura ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan akibat alkohol. Data menunjukkan bahwa penurunan batas alkohol di berbagai negara berkorelasi dengan penurunan fatalitas di jalan raya. Namun, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran masyarakat.
Ke depannya, publik akan mengamati bagaimana pengadilan menangani kasus Geylang ini, yang bisa menjadi ujian pertama bagi penerapan aturan baru tersebut. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan mencerminkan ketegasan pemerintah, atau justru memicu perdebatan tentang proporsionalitas hukuman? Yang jelas, bagi para pengemudi di Singapura, pesan yang ingin disampaikan otoritas sangat gamblang: tidak ada toleransi bagi pengemudi mabuk.



