Melawan Klaim Lahan di Pulau Pari: Perempuan dan Gugatan Iklim ke Holcim
Baca dalam 60 detik
- Warga Pulau Pari, terutama kelompok perempuan, berjuang mempertahankan tanah dan mata pencaharian dari klaim PT Bumi Pari Asri yang menguasai 90 persen pulau.
- Gugatan iklim terhadap Holcim di pengadilan Swiss menjadi preseden hukum global, namun konflik agraria di pulau kecil ini masih menggantung.
- Aktivitas ekonomi berbasis lingkungan seperti mangrove dan hidroponik menjadi strategi bertahan sekaligus bentuk resistensi terhadap korporasi.

Di tengah ancaman kenaikan permukaan laut dan sengketa lahan yang berlarut, sekelompok perempuan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, memilih jalur berbeda: menanam mangrove, mengelola wisata, dan menggugat raksasa semen global ke pengadilan Swiss. Perjuangan mereka bukan sekadar soal lingkungan, melainkan hak untuk tetap tinggal di tanah kelahiran yang mulai digerogoti klaim kepemilikan swasta.
Pulau seluas 43 hektare—setara 60 lapangan sepak bola—ini menjadi medan pertarungan antara warga yang telah bermukim turun-temurun dengan PT Bumi Pari Asri, perusahaan properti yang mengklaim memiliki sekitar 90 persen pulau melalui 62 sertifikat hak milik dan 14 izin mendirikan bangunan. Klaim tersebut, yang diajukan sejak 2014, memicu protes warga yang khawatir akan diusir dari rumah mereka. Slamet Huzaini, pengawas lapangan perusahaan, menegaskan semua sertifikat diperoleh secara legal dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.
Di tengah ketegangan itu, Kelompok Perempuan Pulau Pari yang didirikan Asmania pada 2017 menjadi motor perlawanan. Awalnya hanya kaum pria yang berdemo, namun para istri kemudian mengambil peran dengan menggarap lahan, memproduksi makanan olahan seperti ikan asin, kerupuk ikan, dan dodol rumput laut untuk dijual ke wisatawan. Kini, kelompok yang beranggotakan sekitar 20 perempuan aktif ini juga menanam mangrove dan lamun untuk mencegah abrasi, membersihkan pantai, serta mengelola homestay dan perahu wisata. "Kami melawan lewat bertani, meski awalnya kami tidak tahu cara mengolah tanah," ujar Asmania, yang akrab disapa Sister Aas.
Perlawanan mereka tidak berjalan mulus. Pada 2017, tiga pengelola ekowisata ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan okupasi lahan milik perusahaan, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2018. Ketakutan akan kriminalisasi membuat sebagian anggota mundur. Meski demikian, dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Ombudsman RI pada 2018 menemukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri, tetapi hingga kini Badan Pertanahan Nasional belum mengeluarkan keputusan final—meski Tempo melaporkan tenggat 30 hari kerja setelah temuan itu ditandatangani.
Di sisi lain, gugatan iklim yang diajukan Asmania bersama tiga warga lainnya terhadap Holcim di pengadilan Zug, Swiss, pada Januari 2023, menjadi sorotan global. Mereka menuntut kompensasi atas kerugian akibat perubahan iklim dan perintah pengurangan emisi. Pada Desember 2025, pengadilan memutuskan kasus ini layak dilanjutkan, menjadikannya gugatan iklim pertama terhadap perusahaan besar di Swiss. Holcim, yang tidak beroperasi di Pulau Pari, menyatakan akan mengajukan banding dan menilai isu emisi seharusnya menjadi ranah pembuat kebijakan, bukan pengadilan. Namun, pengadilan menegaskan keputusannya melengkapi, bukan menggantikan, kebijakan iklim yang demokratis.
Para ahli menilai konflik Pulau Pari bukan kasus terisolasi. Fikerman Saragih dari KIARA menyebut pola serupa terjadi di Sulawesi Utara dan Selatan, di mana izin usaha diberikan tanpa sepengetahuan warga. Roni Septian dari Konsorsium Pembaruan Agraria menegaskan akar masalahnya adalah siapa yang mengontrol politik agraria dan alokasi lahan. "Selama kawasan pesisir dan pulau kecil diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan tempat tinggal masyarakat, konflik seperti ini akan terus berulang," katanya.
Di tengah ketidakpastian hukum, kelompok perempuan ini terus berinovasi. Mereka mengembangkan hidroponik dengan bantuan Enter Nusantara yang memasang sistem reverse osmosis dan panel surya berkapasitas 1.193 watt per hari. Langkah ini memangkas biaya air bersih yang sebelumnya mencapai Rp5.000 per galon. Sarah, anggota kelompok, menyadari pentingnya mangrove setelah melihat abrasi 9 meter di Pantai Rengge. "Saya dulu mengira mangrove hanya tanaman biasa, ternyata berguna menyerap karbon dan menahan erosi," ujarnya.
Pertanyaan besarnya kini: akankah pemerintah dan pengadilan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga Pulau Pari? Atau, seperti yang diingatkan Asmania, "Biarkan kami mengelola pulau, laut, dan tanah kami, karena kami tahu cara menjaganya." Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perlawanan perempuan ini berakhir dengan kemenangan atau sekadar catatan kaki dalam sejarah konflik agraria Indonesia.



