Gedung Putih Lanjutkan Proyek Ballroom Rp6,4 Triliun: Mahkamah Agung AS Jadi Penentu
Baca dalam 60 detik
- Ketua MA AS John Roberts mengizinkan pembangunan ballroom Gedung Putih senilai $400 juta berlanjut, menunda penghentian yang dijatuhkan pengadilan bawah.
- Proyek yang didanai donasi swasta ini memicu perdebatan tentang batas kekuasaan presiden dan persetujuan Kongres, dengan klaim keamanan nasional yang kontroversial.
- Putusan akhir MA AS akan menentukan apakah pembangunan dapat terus berlanjut selama proses hukum, berdampak pada preseden kekuasaan eksekutif.

Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, John Roberts, Jumat lalu mengizinkan Gedung Putih untuk melanjutkan pembangunan ballroom senilai 400 juta dolar AS, sebuah keputusan sementara yang menunda penghentian proyek yang diperintahkan pengadilan tingkat bawah. Langkah ini diambil di tengah sengketa hukum mengenai wewenang Presiden Donald Trump dalam merenovasi bangunan bersejarah tanpa persetujuan Kongres.
Perintah darurat yang ditandatangani Roberts itu keluar hanya beberapa jam sebelum putusan pengadilan yang lebih rendah akan memaksa penghentian konstruksi di atas tanah. Dalam dokumen satu halaman yang dirilis, Roberts tidak merinci alasan di balik keputusannya atau kapan keputusan final akan diumumkan. Sebagai hakim yang menangani banding darurat dari wilayah ibu kota, Roberts memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah semacam itu.
Proyek ballroom seluas 90.000 kaki persegi ini, yang menggantikan Sayap Timur Gedung Putih yang telah dihancurkan, telah menjadi simbol ambisi Trump untuk membentuk ulang ibu kota sesuai visinya. Pemerintah berargumen bahwa presiden memiliki otoritas penuh untuk merenovasi gedung federal dan proyek ini harus diselesaikan karena alasan keamanan nasional. Namun, kritik menilai argumen tersebut baru muncul belakangan, mengingat saat pertama kali diumumkan, Trump menekankan pendanaan dari donasi pribadi, termasuk dari kantongnya sendiri.
National Trust for Historic Preservation, kelompok pelestari sejarah yang menggugat, menegaskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang sepihak untuk melakukan pekerjaan ini. Mereka bahkan menuduh Gedung Putih berusaha "melarikan diri dari pengadilan" dengan mempercepat konstruksi. Juru bicara kelompok itu menyatakan bahwa perintah Roberts bukanlah keputusan akhir, dan mereka menunggu tindakan selanjutnya dari Mahkamah Agung.
Trump, dalam pidatonya di South Carolina, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Roberts, menyebut keputusan itu sebagai hal yang baik. Dalam unggahan media sosial, ia mengklaim proyek berjalan "di bawah anggaran dan lebih cepat dari jadwal." Namun, di balik optimisme itu, kasus ini menguji batas kekuasaan presiden yang semakin luas, terutama dalam hal pengelolaan aset federal.
Konteks hukumnya berlapis. Pada April lalu, hakim distrik Richard Leon, yang ditunjuk oleh George W. Bush, sempat menghentikan konstruksi di atas tanah, namun mengizinkan pekerjaan bawah tanah. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh panel banding, di mana dua hakim yang ditunjuk presiden dari Partai Demokrat menyatakan proyek tersebut adalah wewenang Kongres, "bukan urusan eksekutif yang mengambil tindakan sendiri." Sementara itu, satu hakim yang ditunjuk Trump berpendapat bahwa kelompok pelestari tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Jaksa Agung D. John Sauer mendukung argumen tersebut, menyebut penghentian proyek sebagai tindakan "luar biasa dan melanggar hukum," serta menekankan bahwa penyelesaian proyek "sangat diperlukan untuk keamanan nasional."
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Di tengah tren penguatan kekuasaan presiden di berbagai negara, keputusan Mahkamah Agung AS akan menjadi preseden global tentang sejauh mana seorang pemimpin dapat bertindak tanpa persetujuan parlemen, terutama untuk proyek-proyek yang menyangkut aset negara dan identitas nasional. Pengamat hukum di Indonesia dapat mencermati bagaimana pengadilan menyeimbangkan argumen keamanan nasional dengan prinsip checks and balances.
Mahkamah Agung AS diperkirakan akan segera memutuskan apakah konstruksi dapat terus berlanjut selama proses gugatan berlangsung. Jika akhirnya memenangkan pemerintah, ini akan menjadi kemenangan besar bagi agenda Trump, namun jika sebaliknya, proyek bisa terhenti dan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas penggunaan dana publik. Pertanyaannya, akankah keputusan ini menjadi preseden bagi pemimpin lain untuk mengabaikan persetujuan legislatif demi proyek yang diklaim mendesak?



