KPK Buka Alasan Periksa Dua Warek Unsoed: Cari Bukti Tambahan di Kasus Penerimaan Mahasiswa
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa dua wakil rektor Unsoed untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
- Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk Rektor Akhmad Sodiq, dengan dugaan praktik jual beli kursi di beberapa fakultas.
- Pengembangan kasus ini berpotensi membuka praktik serupa di kampus lain dan mendorong perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Noor Farid dan Prof. Kuat Puji Prayitno, merupakan langkah untuk memperkaya alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Akhmad Sodiq. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa keterangan kedua pejabat akademik tersebut dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah disusun.
Pemeriksaan yang berlangsung Jumat (21/8) malam itu dilakukan di dua lokasi berbeda: Noor Farid diperiksa di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, sementara Kuat Puji menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perbedaan lokasi ini mengindikasikan pendalaman yang tengah dilakukan penyidik terhadap peran masing-masing pihak dalam dugaan penerimaan uang dari calon mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 yang menyasar jajaran rektorat Unsoed. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan enam tersangka: Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Mulyono (keponakan Sodiq), dua perantara bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), serta Fakultas Hukum.
Menurut Taufik, penetapan tersangka ini telah melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. "Ini sudah dibahas dan dilakukan gelar perkara," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan para tersangka, meskipun pengembangan masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pimpinan perguruan tinggi negeri dalam praktik kecurangan penerimaan mahasiswa. Modus yang terungkap menunjukkan adanya permainan kuota dan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Fenomena ini tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi Indonesia, kasus ini membuka mata akan lemahnya pengawasan internal di perguruan tinggi negeri. KPK sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa praktik suap dalam penerimaan mahasiswa merupakan tindak pidana korupsi yang sering terjadi, terutama di kampus-kampus favorit dengan daya tampung terbatas. Langkah KPK yang jeli menangkap praktik ini diharapkan menjadi efek jera bagi institusi lain.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana KPK akan mengembangkan kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan orang tua mahasiswa atau pihak lain yang terlibat? Dan yang lebih penting, apakah Kementerian Pendidikan Tinggi akan merespons dengan memperketat regulasi penerimaan mahasiswa baru? Publik menunggu langkah konkret untuk memastikan kasus ini tidak menjadi fenomena gunung es.



