AS Batalkan Aturan Pelaporan Kripto $10.000 ke Dompet Pribadi, Sinyal Deregulasi Makin Kuat
Baca dalam 60 detik
- FinCEN resmi menarik proposal era 2020 yang mewajibkan bank dan bursa kripto melaporkan transfer di atas $10.000 ke dompet tanpa kustodian.
- Langkah ini menandai kemenangan bagi pengguna dompet mandiri dan industri aset digital yang menolak beban kepatuhan berlebihan.
- Pertanyaannya kini: akankah deregulasi AS diikuti negara lain, termasuk Indonesia yang tengah memperkuat pengawasan kripto?

Pemerintahan Amerika Serikat secara resmi membatalkan usulan lama yang mewajibkan bank dan penyedia jasa kripto melaporkan transaksi besar ke dompet digital yang dikendalikan sendiri oleh pengguna. Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menarik aturan tersebut pada Minggu, bersamaan dengan pencabutan proposal terpisah yang menyasar transaksi melalui crypto mixer. Keduanya belum pernah diberlakukan.
Proposal dompet tanpa kustodian (unhosted wallet) pertama kali diajukan pada Desember 2020, di penghujung masa jabatan pertama Donald Trump. Aturan ini mengharuskan bank dan money service business—termasuk bursa kripto—menyampaikan laporan ketika pelanggan mengirim atau menerima aset digital senilai lebih dari $10.000, bahkan jika ambang batas itu terlewati dari akumulasi transaksi dalam 24 jam. Perusahaan juga diwajibkan mengumpulkan data identitas pelanggan dan informasi dompet tujuan.
Dompet tanpa kustodian adalah dompet tempat pengguna memegang sendiri kunci privatnya, bukan menitipkan aset di bursa atau bank. Bagi banyak pengguna kripto, aturan ini dipandang sebagai ancaman terhadap privasi dan semangat desentralisasi. Ribuan komentar publik membanjiri FinCEN, dan proposal itu terkatung-katung hampir enam tahun tanpa penyelesaian.
FinCEN juga menarik proposal tahun 2023 yang hendak menggolongkan transaksi pencampuran koin (crypto mixing) sebagai kategori utama kekhawatiran pencucian uang. Klasifikasi itu akan memberi pemerintah kewenangan menambah kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan yang menangani transaksi tersebut. Lembaga itu menyatakan kedua pencabutan merupakan bagian dari agenda deregulasi pemerintahan Trump dan upaya membuat aturan aset digital lebih "sesuai tujuan" (fit-for-purpose).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem kripto global yang selama ini mengeluhkan beban kepatuhan berlebihan. Namun, sejumlah pengamat tetap mengingatkan bahwa transparansi transaksi lintas batas tetap penting untuk mencegah penyalahgunaan. "Pendekatan yang seimbang antara inovasi dan pengawasan akan menentukan arah adopsi institusional," ujar seorang analis kebijakan aset digital yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di Indonesia, langkah AS ini bisa menjadi cermin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah menyusun kerangka pengaturan aset kripto yang lebih komprehensif, termasuk kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa. Jika AS memilih melonggarkan, Indonesia dihadapkan pada pilihan: mengikuti jejak deregulasi demi daya saing, atau tetap ketat untuk melindungi konsumen dan mencegah aliran dana ilegal. Perbedaan arah ini berpotensi menciptakan arbitrase regulasi yang memengaruhi minat investor global terhadap pasar kripto dalam negeri.
Ke depan, fokus akan tertuju pada bagaimana regulator lain merespons. Uni Eropa dengan MiCA, Singapura dengan Payment Services Act, dan Jepang dengan aturan aset kriptonya mungkin tidak serta-merta mengubah pendekatan. Namun, sinyal dari Washington dapat mempercepat pergeseran global menuju kerangka yang lebih ramah inovasi. Apakah ini awal dari era baru regulasi kripto yang lebih ringan, atau justru celah yang nantinya harus ditutup kembali?



