KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Tersangka Lain dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Baca dalam 60 detik
- Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Unsoed berujung pada penetapan enam tersangka, termasuk rektor dan seorang keponakannya.
- Praktik suap diduga mengakar di jalur penerimaan mahasiswa baru, menyoroti celah transparansi seleksi PTN.
- Kasus ini berpotensi memicu audit menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan di perguruan tinggi negeri lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait seleksi mahasiswa baru. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis pekan lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Selain Akhmad Sodiq, nama-nama yang ikut ditetapkan adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan rektor.
Penahanan langsung dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP yang baru.
OTT yang digelar pada Kamis (20/8) berhasil mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal. Menariknya, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, yang sempat diamankan, tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan.
Kasus ini menegaskan kembali kerentanan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri terhadap praktik suap. Jalur mandiri dan seleksi non-akademik kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk menarik pungutan liar. Bagi calon mahasiswa dan orang tua, temuan ini menjadi pengingat pentingnya memverifikasi setiap jalur pendaftaran resmi serta melaporkan indikasi permintaan uang di luar ketentuan.
Menurut pengamat pendidikan, kasus Unsoed bukanlah kasus isolasi. Beberapa tahun terakhir, KPK juga menangani dugaan suap serupa di sejumlah PTN lain, seperti Universitas Lampung dan Universitas Negeri Padang. Pola yang hampir sama—keterlibatan pimpinan universitas, panitia seleksi, dan calo—menunjukkan bahwa pengawasan internal yang lemah menjadi faktor utama.
Di sisi lain, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui digitalisasi sistem penerimaan. Namun, tanpa penguatan kode etik dan sanksi tegas, praktik curang berisiko tetap berulang. Publik kini menanti pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan aliran dana yang lebih luas.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memperketat pengawasan terhadap PTN. Pertanyaan yang mengemuka: apakah akan ada audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerimaan mahasiswa di Indonesia? Atau akankah kasus ini menjadi momentum untuk reformasi radikal dalam sistem seleksi nasional?



