Komisi IX DPR Desak Pemerintah Buka Jalur PNS bagi Nakes PPPK, Imbas Kebijakan Guru
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong tenaga kesehatan berstatus PPPK mendapat kesempatan diangkat menjadi PNS, merujuk pada kebijakan serupa untuk guru.
- Aspirasi ini muncul setelah audiensi dengan forum nakes yang menyoroti rendahnya upah, seperti bidan yang hanya menerima Rp1,2 juta per bulan.
- Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dan menjawab ketimpangan status kepegawaian di sektor kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi tenaga kesehatan yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini muncul setelah kebijakan serupa diterapkan untuk guru PPPK, yang dijadwalkan diangkat menjadi PNS melalui seleksi pada awal 2027.
Dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8), Charles menerima langsung keluhan para tenaga kesehatan. Mereka menyoroti masih adanya persoalan status kepegawaian yang belum jelas dan kesejahteraan yang belum memadai. Menurut Charles, kepastian status ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
โTenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,โ ujar Charles dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia menilai profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sehingga perlindungan dan penghargaan yang layak menjadi keniscayaan.
Selain status kepegawaian, Charles juga menggarisbawahi persoalan penghasilan yang masih jauh dari layak. Ia mencontohkan seorang bidan yang hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan. โSaya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,โ tegasnya. Ia mendorong pemerintah untuk menetapkan batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan, yang juga tengah diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Charles juga menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah. Ia meminta agar persoalan ini segera dituntaskan seiring kebijakan pemerintah yang mengarahkan penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara. โHarapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,โ ucapnya, menegaskan urgensi penyelesaian masalah ini.
Langkah Komisi IX ini sejalan dengan tren kebijakan pemerintah yang mulai memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, terutama di sektor pendidikan. Namun, sektor kesehatan tampaknya masih tertinggal. Padahal, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, dan ketidakpastian status berpotensi menurunkan motivasi kerja serta kualitas layanan di fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini bukan sekadar soal kesejahteraan aparatur. Ketika tenaga kesehatan merasa tidak dihargai, dampaknya akan terasa pada akses dan mutu layanan kesehatan yang mereka terima. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengangkatan PNS bagi nakes PPPK tidak hanya menjadi wacana, tetapi terealisasi dengan jadwal yang jelas dan anggaran yang memadai.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan merespons desakan ini dengan kebijakan konkret, atau justru membiarkan ketimpangan status ini berlarut-larut. Dengan RUU Ketenagakerjaan yang masih dibahas, momen ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi profesi kesehatan.



