Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data ke Paripurna, 141 Pasal Siap Disahkan
Baca dalam 60 detik
- Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WIB untuk disahkan menjadi undang-undang.
- RUU ini mengatur 15 substansi termasuk Data Dasar Nasional yang akan dikelola negara, tata kelola data, serta standar keamanan siber dan persandian.
- Penyelenggara Satu Data wajib dibentuk dalam waktu maksimal satu tahun, dengan penyesuaian sistem mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah seluruh delapan fraksi di DPR bersama pemerintah menyatakan sepakat dalam rapat pleno yang digelar Senin (5/10) di kompleks parlemen.
Persetujuan tersebut menandai tahap akhir pembahasan RUU yang sebelumnya digulirkan sebagai usul inisiatif DPR. Selama proses pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan yang harus dituntaskan. Dari pembahasan itu, disepakati RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal yang mengatur 15 poin substansi.
Ketua Baleg DPR, Bob, meminta persetujuan rapat untuk memproses hasil pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujarnya. Ia menambahkan, pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa (6/10) pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa RUU SDI antara lain mengatur Data Dasar Nasional (DDN). Menurutnya, DDN akan dikelola sepenuhnya oleh negara dan dijadikan referensi utama dalam perancangan pembangunan. "Data dasar nasional nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan," kata Sturman.
Selain DDN, RUU ini juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI. Aspek keamanan dan perlindungan data turut diatur lewat standar keamanan yang akan dikelola lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.
"Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia." โ Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR
Langkah DPR ini mempertegas arah kebijakan tata kelola data nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kehadiran payung hukum setingkat undang-undang dinilai akan memperkuat integrasi data lintas sektor, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelayanan publik. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi: kesiapan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antarlembaga menjadi ujian berikutnya.
Bagi dunia usaha dan investor, kepastian regulasi ini berpotensi menyederhanakan akses terhadap data pemerintah yang selama ini terfragmentasi. Di sisi lain, pelaku industri digital menanti kejelasan soal mekanisme berbagi data dan perlindungan privasi, terutama karena RUU ini menempatkan keamanan siber sebagai fondasi. Tanpa aturan turunan yang rinci, risiko tumpang tindih kewenangan masih membayangi.
Dengan jadwal paripurna yang tinggal menghitung jam, perhatian publik kini tertuju pada apakah RUU ini benar-benar mampu menghadirkan satu pintu data nasional, atau justru menambah lapisan birokrasi baru. Pertanyaan kritisnya: seberapa siap ekosistem kelembagaan Indonesia mengeksekusi mandat 141 pasal tersebut dalam tempo satu tahun?



