Vonis 4 Tahun Penjara dan 9 Kali Cambuk untuk Penusuk Pastor di Singapura: Serangan Saat Komuni Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan serta 9 kali cambuk kepada Basnayake Keith Spencer atas penusukan pastor saat ibadah komuni anak-anak.
- Hakim menilai serangan yang terjadi di hadapan ratusan jemaat itu sebagai tindakan brutal tanpa provokasi, diperparah dengan kondisi mabuk akibat obat-obatan terlarang.
- Kasus ini memicu diskusi tentang keamanan tempat ibadah dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan dengan gangguan mental akibat penyalahgunaan narkoba.

Singapura, 22 Agustus 2025 โ Seorang pria berusia 38 tahun, Basnayake Keith Spencer, dijatuhi hukuman penjara empat tahun tiga bulan dan sembilan kali cambuk oleh Pengadilan Distrik Singapura pada Jumat (21/8). Vonis ini terkait aksi penikaman terhadap Pastor Christopher Lee Kwong Heng di Gereja St Joseph, Upper Bukit Timah, November tahun lalu. Insiden yang terjadi saat perayaan komuni usai misa anak-anak itu mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan di rumah ibadah.
Peristiwa berdarah itu berlangsung sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Spencer yang mengantre untuk menerima komuni tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat bermata 10 sentimeter dan menusukkannya ke mulut Pastor Lee. Akibatnya, pastor berusia 59 tahun itu menderita luka robek pada lidah, bibir atas, dan dasar mulut. Ia menjalani operasi dan harus menjalani perawatan intensif, termasuk terapi wicara, serta cuti sakit selama 40 hari.
Jaksa Penuntut Umum Xu Si Jia dalam persidangan menekankan bahwa serangan tersebut dilakukan secara brutal dan tanpa provokasi di hadapan ratusan jemaat, termasuk anak-anak. Ia menyebut tindakan Spencer sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan dan ketertiban umum yang mengoyak rasa kemanusiaan publik. Jaksa juga menggarisbawahi bahwa pisau yang digunakan sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan cedera fatal jika mengenai organ vital.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah kondisi Spencer saat kejadian. Ia mengonsumsi lima tablet nitrazepam, obat penenang golongan benzodiazepin, sebelum menyerang. Tes urine menunjukkan adanya campuran opiat dan obat-obatan terlarang lainnya. Dalam laporan dokter dari Institute of Mental Health (IMH), Spencer mengaku sebelumnya pernah kehilangan kesadaran dan mengalami halusinasi akibat obat tersebut. Namun, jaksa berargumen bahwa Spencer sepenuhnya bertanggung jawab karena mengonsumsi obat secara sukarela dan menyadari efeknya.
Pihak pembela dari Public Defender's Office, Ashwin Ganapathy dan Edwin Ho, meminta hukuman di bawah empat tahun penjara. Mereka berpendapat bahwa keracunan obat tidak bisa dianggap sebagai faktor pemberat karena Spencer tidak memiliki kesadaran penuh bahwa obat tersebut akan memicu psikosis yang berujung pada kekerasan. Mereka juga menyampaikan penyesalan mendalam Spencer atas perbuatannya.
Hakim Shaiffudin Saruwan dalam pertimbangannya menolak argumen pembelaan. Ia menegaskan bahwa serangan itu terjadi saat Pastor Lee sedang menjalankan ritual sakral, dalam keadaan tidak berdaya dan tidak menduga. Hakim juga menyoroti potensi kepanikan massal yang bisa terjadi di gereja yang penuh sesak. Lebih lanjut, hakim menilai psikosis yang dialami Spencer sepenuhnya disebabkan oleh konsumsi obat-obatan, dan ini bukan kali pertama ia terlibat kekerasan di bawah pengaruh narkoba, sehingga diperlukan efek jera yang spesifik.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan di tempat ibadah, tidak hanya di Singapura tetapi juga di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia, insiden serupa pernah terjadi, seperti penyerangan di gereja-gereja oleh individu dengan gangguan jiwa atau pengaruh narkoba. Hal ini mendorong aparat keamanan dan pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan, misalnya dengan menambah personel keamanan atau memasang kamera pengawas. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya penanganan komprehensif terhadap penyalahgunaan narkoba yang sering kali berujung pada tindak kriminal.
"Serangan ini merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan tempat ibadah," ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, dalam keterangannya.
Ke depan, kasus ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sistem peradilan menyeimbangkan hukuman dengan kondisi mental pelaku. Apakah hukuman penjara dan cambuk cukup efektif untuk mencegah terulangnya aksi serupa? Atau justru diperlukan pendekatan rehabilitasi yang lebih intensif bagi pelaku dengan riwayat penyalahgunaan narkoba? Diskusi ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.



