Tragedi Maut di Putrajaya: Dua Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil, Polisi Selidiki Dugaan Gagal Pindah Lajur
Baca dalam 60 detik
- Insiden malam di Jalan Persiaran Selatan, Putrajaya, menewaskan dua pesepeda yang mengalami luka parah di wajah dan kepala.
- Kendaraan yang dikemudikan pria lokal diduga berpindah lajur secara tiba-tiba dari tengah ke kiri, memicu benturan fatal.
- Penyelidikan berlanjut dengan pasal 41(1) UU Lalu Lintas Jalan 1987, dan polisi mengimbau saksi untuk memberikan keterangan.

Dua pesepeda tewas setelah ditabrak sebuah kendaraan di KM 9.0 Jalan Persiaran Selatan, Putrajaya, pada Kamis (20/8) malam. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 22.15 waktu setempat, dan kedua korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian akibat cedera parah di bagian wajah dan kepala.
Kepala Polisi Distrik Putrajaya, Asisten Komisioner Aidi Sham Mohamed, dalam pernyataan resminya Jumat (21/8) mengungkapkan bahwa kendaraan yang terlibat dikemudikan oleh seorang pria lokal berusia 40-an tahun. Sementara itu, kedua korban adalah pria berusia 40-an dan 30-an tahun. Dugaan sementara, pengemudi gagal menjaga jarak aman saat berpindah lajur dari jalur tengah ke kiri, sehingga menabrak kedua pesepeda yang tengah melintas.
Kecelakaan ini menyoroti kembali persoalan keselamatan pesepeda di jalan raya, terutama di kawasan perkotaan yang kerap menjadi titik rawan. Di Malaysia, komunitas pesepeda semakin berkembang, namun infrastruktur yang ramah sepeda masih belum merata. Kasus seperti ini kerap memicu perdebatan tentang pembagian ruang jalan antara kendaraan bermotor dan pesepeda, serta pentingnya kesadaran pengemudi akan keberadaan pengguna jalan yang lebih rentan.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah ada faktor kelalaian atau pelanggaran aturan lalu lintas. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Angkutan Jalan 1987, yang mengatur tentang mengemudi secara berbahaya hingga menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, pengemudi dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal RM50.000.
Bagi Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pesepeda yang semakin banyak dijumpai di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Tren bersepeda yang meningkat sejak pandemi belum diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, seperti jalur sepeda yang terpisah dari kendaraan bermotor. Data Korlantas Polri mencatat ribuan kecelakaan melibatkan pesepeda setiap tahunnya, dan angka ini cenderung naik seiring bertambahnya popularitas olahraga ini.
Asisten Komisioner Aidi Sham mengimbau masyarakat yang menyaksikan kejadian atau memiliki informasi relevan untuk segera melapor ke kantor polisi lalu lintas Putrajaya di nomor 03-8886 2138 atau kantor polisi terdekat. Kerja sama saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan besar: akankah otoritas Malaysia dan Indonesia memperketat regulasi serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang aman bagi pesepeda? Atau akankah tragedi serupa terus berulang? Jawabannya bergantung pada komitmen para pemangku kebijakan untuk memprioritaskan keselamatan semua pengguna jalan, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor.



