Investigasi Internal IDF: Akuntabilitas atau Sekadar Tameng Publik?
Baca dalam 60 detik
- IDF menolak membuka penyelidikan kriminal atas tewasnya pekerja bantuan Australia, memicu kecaman internasional.
- Dari lima insiden di Gaza, hanya dua yang dilimpahkan ke polisi militer; sisanya dianggap tidak memenuhi ambang kriminal.
- Data kelompok HAM menunjukkan sebagian besar pengaduan terhadap tentara Israel berakhir tanpa tuntutan, mempertanyakan kredibilitas sistem peradilan militer.

Keputusan militer Israel untuk tidak mengusut tuntas kematian Zomi Frankcom, relawan asal Australia yang tewas dalam serangan di Gaza pada April 2024, memicu reaksi keras dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pengabaian akuntabilitas yang selama ini dituntut negaranya. Insiden yang menewaskan tujuh pekerja kemanusiaan itu hanya dianggap sebagai kegagalan operasional, bukan pelanggaran hukum pidana.
Dalam laporan investigasi internal yang dirilis Rabu lalu, militer Israel (IDF) mengakui adanya kesalahan serius dalam serangan terhadap konvoi World Central Kitchen. Dua komandan dicopot dari jabatannya dan tiga perwira menerima sanksi disiplin. Namun, penyelidik militer menyimpulkan tidak ada dasar untuk membuka penyelidikan kriminal karena tentara yang bertindak diyakini tidak memiliki niat untuk menyerang warga sipil.
Dari lima insiden yang ditinjau, hanya dua kasus yang direkomendasikan untuk penyelidikan kriminal: pembunuhan Hind Rajab, bocah lima tahun yang tewas bersama keluarganya saat melarikan diri dari Gaza City, dan kematian 15 warga Palestina, termasuk paramedis, di Gaza selatan. Dalam kasus Hind Rajab, IDF mengakui tentaranya melepaskan tembakan ke kendaraan yang ditumpangi korban, serta menembaki ambulans yang mencoba menolong, menewaskan dua petugas medis.
Forensic Architecture, kelompok riset dari University of London, bahkan menuduh militer Israel berusaha menutupi jejak dengan menghancurkan dan mengubur kendaraan para medis. Sementara itu, kasus yang melibatkan empat staf Mรฉdecins Sans Frontiรจres pada 2023-2024 tidak direkomendasikan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Data dari kelompok hak asasi manusia Yesh Din dan Human Rights Watch menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: sangat sedikit keluhan terhadap personel IDF yang berujung pada hukuman. Proses investigasi yang lambat, ketergantungan pada kesaksian tentara, dan minimnya penerjemah bahasa Arab membuat banyak kasus kehilangan bukti kunci. Saksi-saksi Palestina pun kerap enggan bekerja sama karena takut akan pembalasan.
Di sisi lain, hukum militer Israel menetapkan standar yang tinggi untuk membuktikan niat kriminal. Tindakan tentara dinilai berdasarkan apa yang diketahui oleh "komandan yang wajar" pada saat kejadian. Tanpa bukti niat eksplisit untuk membunuh warga sipil, kasus sering diturunkan menjadi kelalaian atau ditutup. Hal ini membuat banyak pengamat meragukan apakah dua kasus yang dilimpahkan ke polisi militer akan benar-benar berujung pada tuntutan.
Human Rights Watch menyebut sistem ini "bukan keadilan, melainkan pencucian".
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mekanisme akuntabilitas yang independen dalam konflik bersenjata. Sebagai negara yang kerap menyuarakan solidaritas terhadap Palestina, Indonesia dapat mendorong penguatan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan komisi penyelidikan PBB. Meski Israel menolak yurisdiksi ICC, prinsip yurisdiksi universal memungkinkan negara lain, termasuk Indonesia, untuk menuntut pelaku kejahatan perang di pengadilan nasional.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah tekanan internasional yang terus menguat akan memaksa Israel mengubah pendekatannya, atau justru semakin memperkuat persepsi bahwa investigasi internal hanyalah tameng untuk melindungi militernya. Tanpa reformasi mendasar, siklus impunitas ini berisiko terus berulang, menggerogoti kepercayaan pada hukum humaniter internasional.



