Kemendagri Tegaskan Program Prioritas Pusat Tak Bisa Seragam, Daya Fiskal Daerah Jadi Pertimbangan Utama
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat memastikan setiap program prioritas nasional disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan riil masing-masing daerah, bukan diterapkan dengan pola yang seragam.
- Kemendagri akan menggencarkan kunjungan ke berbagai wilayah untuk menyinkronkan rencana pembangunan pusat dan daerah, dengan fokus pada penyelarasan kebijakan dan dukungan anggaran.
- Langkah ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa mengakomodasi janji politik kepala daerah dalam dokumen perencanaan, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap agenda nasional.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa program prioritas pemerintah pusat tidak akan diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Malang, Kamis (20/2), Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa keberagaman kondisi riil antar-daerah menjadi pertimbangan utama, dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah kabupaten dan kota sebagai salah satu indikator kunci.
Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah yang kerap kesulitan menjalankan instruksi pusat karena keterbatasan anggaran. Iwan mencontohkan program penanganan sampah yang diimplementasikan melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP). Program semacam ini, menurutnya, tidak bisa langsung dieksekusi tanpa penyelarasan dengan kemampuan dan kebutuhan lokal. "Program prioritas nasional tentunya memperhatikan kondisi daerah, termasuk Kota Malang. Artinya, tidak semata-mata dilaksanakan, tetapi perlu penyelarasan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Kemendagri berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada daerah, mulai dari pendampingan teknis hingga bantuan anggaran. Namun, yang lebih krusial adalah proses sinkronisasi rencana pembangunan antara pusat dan daerah. Iwan, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Malang, menekankan bahwa kepala daerah tidak hanya berkewajiban menjalankan kebijakan pusat, tetapi juga harus mampu menerjemahkan janji politiknya ke dalam program yang selaras dengan prioritas nasional. "Kepala daerah tidak hanya sebatas memenuhi kebijakan pusat tetapi perlu kebijakan dari kepala daerah itu sendiri, termasuk janji politiknya," katanya.
Kunjungan ke Kota Malang merupakan bagian dari rangkaian safari sinkronisasi yang akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain. Tujuannya adalah menjaring masukan dari pemerintah daerah untuk memperkuat peran Kemendagri dalam menghubungkan program pembangunan daerah dengan kebijakan pusat. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, forum tersebut menjadi ajang evaluasi pembangunan yang telah berjalan sekaligus pendalaman arah kebijakan nasional. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Kota Kediri, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Langkah Kemendagri ini mencerminkan pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan top-down menuju kolaborasi yang lebih partisipatif. Bagi pemerintah daerah, hal ini berarti ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik wilayah. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana memastikan bahwa penyelarasan ini tidak mengorbankan target nasional yang telah ditetapkan. Pertanyaan yang muncul kemudian, akankah fleksibilitas ini benar-benar diterjemahkan dalam regulasi teknis dan alokasi anggaran di tingkat kementerian? Atau justru menjadi ruang negosiasi baru yang memperlambat realisasi program?



