Sidang Kasus Pelecehan di Toilet Admiralty Park: Terdakwa Keempat Menolak Bertanggung Jawab
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura mulai mengadili pria berusia 28 tahun yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap remaja 16 tahun di toilet wanita Admiralty Park.
- Dua rekan terdakwa telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta cambuk, sementara terdakwa utama memilih membantah tuduhan.
- Sidang akan menguji konsistensi kesaksian korban dan rekaman CCTV yang menjadi kunci dakwaan jaksa.

Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di toilet umum Admiralty Park, Singapura, resmi digelar Kamis (20/8). Raden Zulhusni Zulkifri, pria berusia 28 tahun, menghadapi dakwaan pencabulan dengan penetrasi dan pelanggaran batas wilayah. Ia menjadi satu-satunya terdakwa yang memilih membantah tuduhan, sementara dua rekannya telah lebih dulu mengaku bersalah dan menjalani hukuman berat.
Korban, yang kini berusia 21 tahun, hadir sebagai saksi pertama jaksa penuntut. Demi melindungi identitasnya, persidangan dilakukan tertutup. Jaksa Deputi Tay Jia En dalam pembukaan sidang mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Maret 2022, ketika korban masih berusia 16 tahun dan dalam kondisi mabuk. "Terdakwa tidak mengajukan pembelaan apa pun, dan ia akan banyak menjawab di persidangan," tegas Tay, mengisyaratkan lemahnya posisi hukum Zulkifri.
Kronologi bermula saat Zulkifri tiba di Admiralty Park sekitar pukul 17.00. Ia bersama dua rekannya, Muhammad Isnalli David dan Muhammad Al'Amin Selamat, bertemu dengan korban dan seorang teman perempuan. Mereka mengonsumsi minuman keras campuran gin dan Red Bull. Korban yang mabuk kemudian dibawa Isnalli ke toilet wanita. Rekaman CCTV menunjukkan Zulkifri beberapa kali masuk dan keluar toilet tersebut, menjadi bukti kunci yang akan dipaparkan jaksa.
Dua terdakwa lain, Isnalli dan Al'Amin, telah divonis lebih dari 12 tahun dan 10 tahun penjara serta hukuman cambuk setelah mengaku memperkosa korban. Sementara itu, Zulkifri melalui kuasa hukumnya, Patrick Fernandez, menolak bertanggung jawab. Jaksa berencana menghadirkan 28 saksi, termasuk dokter dari KK Women's and Children's Hospital dan Institute of Mental Health yang memeriksa korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban di bawah umur. Di Indonesia, kasus serupa sering kali berujung pada hukuman berat, namun proses hukum yang panjang dan traumatis bagi korban masih menjadi tantangan. Pengadilan Singapura yang berjalan cepat dan transparan bisa menjadi pelajaran bagi sistem peradilan di kawasan.
Hakim Hoo Sheau Peng sempat menghentikan persidangan untuk memastikan Zulkifri memahami fakta-fakta yang telah disepakati. Pengakuan terdakwa yang tidak mengajukan pembelaan menunjukkan ia mungkin akan mengandalkan strategi penyangkalan total. Namun, dengan bukti CCTV yang kuat dan kesaksian dua rekannya yang telah divonis, peluang Zulkifri untuk bebas tampak tipis.
Putusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual di Singapura. Apakah hukuman maksimal akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera? Atau akankah ada keringanan karena alasan teknis? Publik menunggu jawaban dari majelis hakim.



