Selandia Baru Sahkan UU Kontroversial yang Memblokir Tuntutan Perubahan Iklim terhadap Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Selandia Baru mengesahkan amandemen hukum yang menghentikan gugatan warga terhadap perusahaan atas dampak iklim, dengan dukungan 67 suara berbanding 53.
- Langkah ini dipicu oleh kasus aktivis Maori Michael Smith yang menuntut enam perusahaan besar, termasuk Fonterra, dan dianggap sebagai kemunduran demokrasi oleh para penentang.
- Kebijakan ini berpotensi menghambat upaya pengurangan emisi dan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dan aksi iklim.

Selandia Baru resmi mengesahkan undang-undang yang menyulut perdebatan sengit, yang secara efektif memblokir gugatan hukum terhadap perusahaan atas kerugian akibat perubahan iklim. Amandemen hukum yang diusung pemerintahan koalisi sayap kanan ini lolos dalam pemungutan suara parlemen pada Selasa malam (18/8) dengan perolehan 67 suara berbanding 53.
Pemerintah beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah litigasi perdata mengganggu kebijakan iklim nasional dan merusak kepercayaan dunia usaha. Namun, keputusan ini langsung menuai kecaman, terutama dari aktivis lingkungan dan partai oposisi yang menilai undang-undang tersebut sebagai kemunduran besar bagi demokrasi dan keadilan iklim.
Amandemen ini lahir sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh aktivis iklim Maori, Michael Smith, terhadap enam perusahaan terkemuka Selandia Baru, termasuk raksasa susu Fonterra. Smith menuding perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan yang memicu perubahan iklim. Dengan disahkannya UU ini, gugatan Smith otomatis gugur, sebuah langkah yang ia sebut sebagai "hari kelam bagi demokrasi".
"Jika parlemen bisa membatalkan kasus pengadilan yang sedang berjalan, maka tidak ada klaim hukum yang aman begitu menjadi tidak nyaman secara politik," ujar Smith kepada penyiar nasional RNZ, menggambarkan kekhawatirannya akan preseden berbahaya yang ditimbulkan.
Anggota parlemen dari Partai Hijau, Steve Abel, mengecam perubahan ini sebagai tindakan yang "sengaja bertentangan dengan kepentingan publik". Ia mempertanyakan logika pemerintah, "Jika pemerintah tidak bisa memperbaikinya, dan industri juga tidak bisa, mengapa pengadilan tidak boleh menjadi jalan terakhir?" Abel juga menyoroti ketimpangan kuasa dalam kasus Smith, "Enam perusahaan besar dengan pengacara terbaik melawan satu orang. Mereka kalah, lalu mereka curang dengan meminta pemerintah memadamkan kasus ini."
Menteri Kehakiman Paul Goldsmith membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa litigasi yang berkelanjutan di Pengadilan Tinggi berisiko menciptakan rezim baru yang bertentangan dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan parlemen. "Ini menciptakan ketidakpastian bagi kepercayaan bisnis dan investasi," tegasnya. Goldsmith menambahkan bahwa pengadilan bukanlah tempat yang tepat untuk menyelesaikan klaim kerugian akibat perubahan iklim, karena masalah ini melibatkan "serangkaian faktor lingkungan, ekonomi, dan sosial yang kompleks".
Di tengah kontroversi ini, Komisi Perubahan Iklim, sebuah badan penasihat independen yang dibentuk pada 2019, mengeluarkan peringatan keras. Laporan terbarunya menyebut bahwa kebijakan pemerintah Perdana Menteri Christopher Luxon, termasuk pengecualian sektor pertanian dari penetapan harga emisi, pelonggaran aturan kendaraan bersih, dan rencana fasilitas impor gas alam cair, akan meningkatkan emisi di luar penghematan yang dicapai di sektor lain. "Waktu untuk mengoreksi arah kini semakin singkat," demikian bunyi laporan tersebut.
Jo Hendy, Kepala Eksekutif Komisi, menyebut temuan ini sebagai "tanda peringatan yang jelas". "Emisi memang turun secara bertahap, tetapi kemajuan terhenti pada 2024, dan kebijakan saat ini tidak berjalan pada kecepatan yang dibutuhkan," katanya.
Keputusan Selandia Baru ini menjadi sorotan global dan relevan bagi Indonesia, yang tengah menghadapi dilema serupa antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi komitmen iklim. Di Indonesia, kasus-kasus lingkungan seringkali berujung pada sengketa hukum yang panjang, dan langkah Selandia Baru bisa menjadi preseden yang ditiru oleh negara-negara yang lebih berpihak pada kepentingan industri. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas hukum adalah salah satu instrumen penting dalam memaksa perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan mereka.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah langkah ini akan benar-benar memberikan kepastian bagi bisnis, atau justru mengorbankan keadilan iklim dan hak-hak warga? Apakah negara lain, termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak Selandia Baru atau justru menjadikannya pelajaran tentang bahaya mengorbankan demokrasi demi kepentingan ekonomi?



