Hukuman Seumur Hidup bagi Pendiri Evergrande: Akhir dari Kerajaan Properti China yang Runtuh
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kasus penggelapan dan suap korporasi.
- Hukuman ini menjadi puncak dari skandal yang mengguncang sektor properti China dan berdampak luas pada investor serta perbankan domestik.
- Kasus Evergrande menjadi peringatan bagi pasar properti global, termasuk Indonesia, tentang risiko ekspansi berbasis utang yang tidak terkendali.

Pengadilan Menengah Shenzhen menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, perusahaan properti raksasa yang menjadi pusat krisis perumahan China. Selain hukuman penjara, seluruh aset pribadinya juga disita negara. Vonis ini menjadi titik balik dalam rangkaian panjang kehancuran Evergrande yang mengguncang pasar properti dan perekonomian China.
Hui, yang juga dikenal sebagai Xu Jiayin, mengaku bersalah pada April lalu atas sejumlah tuduhan, termasuk penggelapan aset dan suap korporasi. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 8,82 miliar yuan (sekitar Rp19 triliun) kepada Evergrande Group, sementara unit propertinya diperintahkan membayar 7 miliar yuan. Keputusan ini diumumkan melalui media resmi China dan langsung menjadi sorotan internasional.
Kejatuhan Hui merupakan akhir dari perjalanan seorang pengusaha yang lahir dari keluarga sederhana di pedesaan China. Dibesarkan oleh neneknya, Hui merintis Evergrande pada 1996 dan membawanya menjadi pengembang properti terbesar di China dengan valuasi pasar lebih dari 50 miliar dolar AS. Pada puncak kejayaannya, ia sempat dinobatkan sebagai orang terkaya di Asia. Namun, ambisinya untuk berekspansi agresif dengan utang besar justru menjadi bumerang ketika Beijing mulai menerapkan kebijakan pengendalian utang pada 2020.
Kebijakan tersebut memaksa Evergrande menjual properti dengan diskon besar-besaran untuk bertahan, namun akhirnya perusahaan tersebut kolaps pada 2021. Pengadilan mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengambil dana prapenjualan dari calon pembeli rumah senilai jutaan dolar yang tidak digunakan untuk pembangunan. Dana itu justru dialihkan ke proyek properti baru, menyebabkan ratusan proyek mangkrak. Praktik ini tidak hanya merugikan pembeli rumah, tetapi juga investor dan bank domestik yang telah menanamkan modal besar.
Kasus Evergrande menjadi pelajaran berharga bagi pasar properti global, termasuk Indonesia. Pengamat properti menilai bahwa ekspansi berbasis utang yang tidak diimbangi dengan manajemen risiko yang baik dapat berujung pada kehancuran. Di Indonesia, sektor properti juga memiliki ketergantungan pada pembiayaan utang, sehingga kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengembang. Regulator diharapkan dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah terulangnya skenario serupa.
Hui sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pada Maret 2024, berupa denda 6,5 juta dolar AS dan larangan berkecimpung di pasar modal China seumur hidup, terkait penggelembungan pendapatan perusahaan sebesar 78 miliar dolar AS. Hukuman terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah China untuk membersihkan sektor properti dari praktik korupsi dan penyelewengan. Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah bagaimana nasib ribuan proyek mangkrak dan pembeli rumah yang telah membayar namun tidak menerima unitnya.
Ke depan, pemerintah China dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menyelesaikan masalah sosial yang ditimbulkan oleh kejatuhan Evergrande. Sementara itu, bagi pelaku industri properti di Indonesia, kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali strategi bisnis dan tata kelola perusahaan. Apakah regulasi yang ada sudah cukup ketat untuk mencegah praktik serupa? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, jejak kehancuran Evergrande akan menjadi studi kasus yang tak terlupakan.



