MUI Tolak Keras Wacana Alat Bantu Seks di Lapas: Haram dan Langgar Etika Publik
Baca dalam 60 detik
- MUI menegaskan penggunaan sex toy bagi warga binaan hukumnya haram dalam Islam dan tidak sejalan dengan syariat.
- Komisi Fatwa menilai usulan tersebut seharusnya tidak disampaikan di ruang publik oleh pejabat negara karena melanggar etika komunikasi.
- MUI mendesak agar wacana penyediaan alat bantu seksual di lapas dihentikan dan pernyataan pengusulnya dicabut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk memenuhi hasrat biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) haram dalam hukum Islam. Penegasan ini merespons usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang sebelumnya mengemukakan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi narapidana.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menyalurkan dorongan seksual melalui mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Menurutnya, Islam telah mengatur cara memenuhi kebutuhan biologis secara bermartabat, yakni melalui pernikahan yang sah atau, jika tidak memungkinkan, dengan berpuasa. "Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," ujar Kiai Muiz Ali seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (4/10).
Kiai Muiz Ali juga menyoroti aspek etika komunikasi publik. Ia menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat semestinya menjaga norma moral dan syariat yang dianut masyarakat Indonesia. Menurutnya, wacana penyediaan fasilitas tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik, terutama oleh pejabat negara. "Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut," tegasnya.
Atas dasar itu, MUI mendesak agar usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan tidak diteruskan. Kiai Muiz Ali juga meminta pihak yang bersangkutan mencabut pernyataannya. Sikap ini menegaskan posisi MUI sebagai otoritas keagamaan yang konsisten menjaga batas antara kebijakan pemasyarakatan dan norma syariat.
"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya." โ KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Willy Aditya sebelumnya beralasan bahwa warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap memiliki kebutuhan biologis yang perlu disalurkan. Ia menilai fasilitas tersebut bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. Namun, argumen ini mendapat penolakan keras dari MUI yang menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Kontroversi ini menyoroti dilema antara pemenuhan hak asasi manusia di lapas dan penghormatan terhadap norma agama. Di Indonesia, kebijakan pemasyarakatan harus mempertimbangkan sensitivitas masyarakat yang mayoritas muslim. Usulan semacam ini berpotensi memicu perdebatan publik yang lebih luas tentang batas intervensi negara dalam urusan privat warga binaan.
Ke depan, DPR dan pemerintah perlu mencari solusi yang tidak hanya memenuhi standar hak asasi manusia, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan syariat Islam. Apakah wacana ini akan benar-benar ditarik, atau justru menjadi pintu masuk bagi revisi kebijakan pemasyarakatan yang lebih komprehensif? Publik akan menantikan sikap resmi dari Komisi XIII DPR RI.



