Pakar UGM Pertanyakan Urgensi Wantimpres di Tengah 10 Penasihat Khusus Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Pembentukan Wantimpres dinilai berpotensi berbenturan dengan peran penasihat khusus kepresidenan yang sudah ada.
- Jumlah anggota Wantimpres era Prabowo tercatat paling besar dibanding periode SBY dan Jokowi.
- Kejelasan pembagian kerja menjadi penentu agar lembaga penasihat tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi sorotan publik setelah pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mempertanyakan potensi tumpang tindih fungsi lembaga tersebut dengan para penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tanpa definisi tugas yang tegas, kedua entitas berisiko menjalankan peran yang serupa.
Subarsono menilai Prabowo saat ini telah dikelilingi sejumlah penasihat khusus yang mampu memberikan masukan strategis di berbagai bidang pemerintahan. Ia menyebut sedikitnya ada 10 penasihat khusus, termasuk nama-nama seperti Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Dudung Abdurachman, Purnomo Yusgiantoro, dan Muhadjir Effendy. "Bisa jadi akan terjadi overlapping atau tumpang tindih fungsi antara fungsi Wantimpres dengan fungsi Penasihat Khusus Presiden, kalau tidak didefinisikan secara jelas," ujar Subarsono dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Ia menekankan bahwa kejelasan mandat bukan sekadar persoalan administratif. Jika dua lembaga memiliki lingkup kerja yang sama, menurutnya, akan lebih efisien bila salah satunya dibubarkan. Langkah itu dinilai dapat menghemat anggaran negara sekaligus mempermudah presiden memperoleh masukan tanpa harus mendengarkan dua sumber yang berbeda.
Kritik lain yang dilontarkan Subarsono adalah soal besarnya jumlah anggota Wantimpres. Dengan 26 orang, komposisi itu disebutnya melampaui jumlah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo. Ia pun mempertanyakan apakah formasi sebesar itu benar-benar diperlukan, terutama ketika presiden telah memiliki banyak penasihat khusus.
Subarsono juga menarik perbandingan historis dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga tinggi negara itu dihapus setelah amendemen UUD 1945 karena dianggap hanya menjadi formalitas dan kurang memberi manfaat. "Ketika UUD 1945 diamandemen dengan menghapus Lembaga Tinggi Negara, Dewan Pertimbangan Agung, karena dianggap kurang bermanfaat sekadar formalitas, yang terjadi sekarang justru inkarnasi menjadi Wantimpres. Ini merefleksikan adanya ketidak konsistenan para penyelenggara negara," tuturnya.
"Publik tentu berharap, tidak terjadi tumpang tindih, sebab kalau terjadi, maka ada baiknya salah satu dilikuidasi karena akan menghemat anggaran negara."
โ Agustinus Subarsono, Pakar Kebijakan Publik UGM
Menurut Subarsono, persoalan ini pada akhirnya bergantung pada bagaimana Presiden membagi fungsi antara Wantimpres dan penasihat khusus. Tanpa pembagian yang jelas, risiko duplikasi pekerjaan dan pemborosan anggaran akan tetap membayangi. Ia menegaskan bahwa presiden memegang kendali penuh untuk menentukan arah dan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Isu tumpang tindih ini bukan hanya soal efisiensi birokrasi, tetapi juga menyangkut kualitas masukan yang diterima kepala negara. Jika dua lembaga menghasilkan rekomendasi yang serupa, presiden berpotensi kehilangan sudut pandang alternatif yang seharusnya menjadi nilai tambah dari keberadaan Wantimpres. Sebaliknya, bila fungsi keduanya dibedakan secara tajam, keduanya bisa saling melengkapi.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Prabowo merumuskan tugas dan kewenangan Wantimpres yang baru dilantik. Apakah lembaga ini akan menjadi kanal pertimbangan yang efektif, atau justru menambah lapisan birokrasi yang tidak perlu? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kritik Subarsono hanya menjadi catatan akademik atau berujung pada perbaikan tata kelola pemerintahan.



