WhatsApp dan Telegram Wajib Blokir Kontak Tak Dikenal: Aturan Anti-Penipuan Baru Singapura Terbit
Baca dalam 60 detik
- Singapura memberlakukan kode etik baru yang mewajibkan tujuh platform pesan, termasuk WhatsApp dan Telegram, untuk membatasi akses dari kontak tak dikenal demi menekan kasus penipuan.
- Aturan ini menyusul temuan bahwa WhatsApp dan Telegram menyumbang 23 persen total kasus penipuan di Singapura pada 2025, dengan modus investasi dan peniruan pejabat pemerintah.
- Platform yang melanggar aturan akan menghadapi denda hingga S$10 juta per pelanggaran, dengan tenggat kepatuhan utama pada Januari 2027.

Singapura resmi mengumumkan aturan baru yang mewajibkan layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram untuk membatasi komunikasi dari kontak tak dikenal, sebagai langkah agresif memberantas penipuan online yang kian meresahkan warganya. Kebijakan ini diumumkan Kepolisian Singapura (SPF) pada Selasa (18/8) dan merupakan bagian dari serangkaian kode etik baru yang diterbitkan Kantor Undang-Undang Kejahatan Online (OCHA).
Aturan ini menyasar tujuh platform pesan dan konferensi yang dinilai memiliki risiko penipuan tertinggi: WhatsApp, Telegram, WeChat, iMessage, FaceTime, Google Message, dan Google Meet. Berdasarkan data SPF, pada 2025, WhatsApp dan Telegram saja menyumbang sekitar 23 persen dari seluruh kasus penipuan di negara tersebut. Modus yang paling umum adalah penipuan investasi, di mana pelaku menghubungi korban dari akun tak dikenal dengan tawaran produk investasi menggiurkan.
Selain itu, penipuan dengan menyamar sebagai pejabat pemerintah juga menjadi perhatian serius. Sekitar 18 persen kasus peniruan identitas pejabat terjadi melalui WhatsApp, sementara Google Meet kerap disalahgunakan untuk phishing dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Untuk menangkal hal ini, platform wajib mencegah penggunaan nama dan foto profil yang meniru identitas pemerintah Singapura, dengan tenggat kepatuhan lebih cepat, yakni 30 September 2026.
Kode etik baru ini juga mewajibkan platform untuk mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mereka ditambahkan ke grup atau kanal oleh kontak tak dikenal. Selain itu, platform harus menampilkan peringatan kontekstual atau indikator risiko saat pengguna menerima pesan atau panggilan dari akun yang mencurigakan, termasuk menampilkan tanggal pembuatan akun dan negara asal. Pengguna juga diberi opsi untuk membisukan, menyaring, atau memblokir pesan dari nomor yang tidak ada di daftar kontak.
Di sisi lain, kode etik baru juga diterapkan untuk platform media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok. Ketiganya dinilai memiliki risiko penipuan tertinggi di antara layanan media sosial, dengan kontribusi sekitar 30 persen dari total kasus penipuan pada 2025. SPF menyoroti penggunaan iklan sebagai sarana penipuan, di mana platform diwajibkan untuk mencegah tayangnya iklan yang diduga digunakan untuk kejahatan, termasuk memeriksa praktik URL cloaking. Platform juga harus memverifikasi identitas pengiklan melalui catatan pemerintah dan mencegah iklan layanan keuangan yang tidak berlisensi dari Otoritas Moneter Singapura.
Untuk platform e-commerce seperti Carousell, Facebook Marketplace, dan Facebook Business Pages, aturan yang ada akan diperketat, termasuk persetujuan yang lebih kuat untuk login dari perangkat baru. Langkah ini merupakan kelanjutan dari persyaratan verifikasi penjual dan perlindungan pembayaran yang diberlakukan sejak Juni 2024.
Konsekuensi bagi platform yang melanggar aturan cukup berat. Saat ini, pelanggaran perintah perbaikan dapat dikenakan denda hingga S$1 juta, dan untuk pelanggaran berkelanjutan, denda tambahan S$100.000 per hari. Namun, Kementerian Dalam Negeri Singapura telah mengusulkan amandemen undang-undang untuk menaikkan denda menjadi hingga S$10 juta per pelanggaran, dengan denda harian hingga S$300.000. Rincian lebih lanjut akan dibahas pada pembacaan kedua RUU Penanggulangan Penipuan pada September mendatang.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi preseden penting di kawasan. Tingginya kasus penipuan online di Indonesia, terutama melalui platform serupa, menuntut regulasi yang lebih ketat. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan berbagai aturan, belum ada kewajiban serupa yang mewajibkan platform untuk membatasi kontak tak dikenal atau memverifikasi pengiklan. Adopsi kebijakan ala Singapura bisa menjadi pertimbangan bagi regulator Indonesia untuk melindungi konsumen yang semakin rentan terhadap modus penipuan digital.
Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada komitmen platform dalam menerapkan langkah-langkah teknis yang diminta. Pertanyaan yang muncul: apakah platform global seperti WhatsApp dan Telegram akan patuh penuh, atau justru mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut? Yang jelas, Singapura telah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan siber, dan negara-negara tetangga akan mengawasi hasilnya dengan saksama.



