Gugatan Pasangan Sapporo: Aturan Nama Keluarga Jepang Diuji di Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Pasangan medis di Sapporo menggugat aturan nama keluarga tunggal, menyebutnya melanggar konstitusi.
- Survei menunjukkan 78% pasangan Jepang tidak mendiskusikan nama keluarga saat menikah, mengindikasikan norma sosial yang kuat.
- Putusan pengadilan tahun ini bisa menjadi preseden bagi reformasi hukum keluarga di Jepang dan menginspirasi diskusi serupa di Asia.

Seorang dokter dan perawat di Sapporo, Jepang, membawa isu sensitif tentang identitas dan hukum keluarga ke meja hijau. Mereka menggugat aturan yang mewajibkan pasangan menikah memakai satu nama keluarga, sebuah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjunjung penghormatan terhadap individu.
Kiyotaka Nishi (34) dan Mana Sato (39), pasangan yang bekerja di bidang medis, resmi mengajukan gugatan pada Maret 2024 ke Pengadilan Distrik Sapporo. Mereka menilai Pasal 750 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Registrasi Keluarga melanggar Pasal 13 Konstitusi Jepang yang menjamin hak setiap orang untuk dihormati sebagai individu. Di hari yang sama, sepuluh warga lainnya juga melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Distrik Tokyo, menandakan isu ini bukan kasus terisolasi.
Persidangan memasuki babak krusial pada 29 Juli lalu ketika hakim mulai memeriksa bukti dan kesaksian. Sebelumnya, pengadilan telah menerima 920 pernyataan tertulis dari warga dari berbagai kalangan usia—mulai remaja hingga mereka yang berusia 90-an—yang mempertanyakan logika di balik kewajiban mengganti nama. Pemerintah, sebagai pihak tergugat, meminta majelis hakim menolak gugatan dengan merujuk pada dua putusan Mahkamah Agung tahun 2015 dan 2021 yang menyatakan sistem tersebut konstitusional.
Kisah Sato dan Nishi mencerminkan dilema yang dialami banyak perempuan Jepang. Mereka bertemu pada 2015 di rumah sakit tempat keduanya bekerja dan menikah empat tahun kemudian. Sato, yang khawatir kehilangan jati diri jika harus memakai nama suaminya, sebenarnya telah menyampaikan keberatannya sebelum pernikahan. Namun, diskusi mendalam tak pernah terjadi; Nishi mengira istrinya akan beradaptasi seiring waktu. Asumsi itu keliru. Setelah resmi berganti nama, Sato merasa terasing di lingkungan kerja—nama lamanya tak lagi digunakan—hingga akhirnya didiagnosis mengalami gangguan penyesuaian (adjustment disorder) pada April 2020 dan terpaksa berhenti bekerja. Sekitar sembilan bulan setelah menikah, pasangan ini mengambil jalan "cerai kertas" agar Sato bisa kembali memakai nama gadisnya, meski mereka tetap hidup bersama sebagai pasangan de facto.
Fenomena ini diperkuat oleh survei yang dilakukan Asako Miura, profesor psikologi sosial dari Universitas Osaka, pada Oktober 2024 terhadap sekitar 1.500 responden. Hasilnya mengejutkan: 78% dari 726 pasangan menikah mengaku tidak pernah mendiskusikan nama keluarga yang akan dipakai. Angka itu naik menjadi 80% pada kasus di mana istri mengganti nama. Sato menilai ini cerminan stereotip bahwa "perempuanlah yang harus mengalah". Ia juga mengakui beban emosional untuk menyuarakan keberatan kepada suaminya membuatnya sulit berbicara jujur.
Tim kuasa hukum penggugat berharap survei dan kesaksian publik mampu meyakinkan hakim bahwa aturan yang ada sudah ketinggalan zaman. Mereka juga mengumpulkan pandangan via daring selama setahun sejak Februari 2025, yang menghasilkan ratusan pernyataan dukungan. Nishi menegaskan, "Ada makna dalam memperjuangkan kasus ini di pengadilan." Jika berjalan sesuai rencana, putusan bisa keluar tahun ini.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat sistem hukum keluarga di banyak negara Asia masih menganut patriarki. Meski Indonesia tidak mewajibkan pergantian nama, diskusi tentang kesetaraan gender dalam keluarga kerap muncul, terutama terkait hak perempuan atas identitasnya. Putusan pengadilan Jepang nantinya bisa menjadi rujukan bagi gerakan serupa di kawasan, sekaligus memicu pertanyaan: apakah hukum harus selalu mengikuti tradisi, atau justru menjadi agen perubahan sosial?


