Gerindra Buka Peluang Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jaring Talenta Diaspora Tanpa Mengorbankan Kedaulatan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mengusulkan revisi UU Kewarganegaraan untuk memberi status ganda terbatas bagi talenta diaspora tertentu.
- Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis menjaring SDM unggul, namun tetap memerlukan screening ketat dan pembahasan DPR.
- Jika terealisasi, Indonesia berpotensi menarik ilmuwan, dokter, dan ahli AI untuk berkontribusi tanpa kehilangan status warga negara.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan perubahan regulasi kewarganegaraan yang memungkinkan pemberian status ganda secara terbatas bagi talenta diaspora Indonesia. Gagasan ini disampaikan dalam keterangan pemerintah mengenai RAPBN 2027 di kompleks parlemen, Jumat (14/8), dan langsung mendapat respons dari Partai Gerindra yang menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret menjembatani dilema antara karier global dan pengabdian pada tanah air.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka keran kewarganegaraan ganda secara luas. Sebaliknya, pemerintah akan menerapkan mekanisme selektif dengan screening ketat, uji integritas, dan kewajiban yang jelas, tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional. "Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu.
Langkah ini lahir dari kesadaran bahwa jutaan diaspora Indonesia tersebar di berbagai negara, menghuni profesi strategis seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet. Selama ini, status kewarganegaraan tunggal menjadi penghalang bagi mereka untuk berkontribusi penuh pada pembangunan nasional. Dengan adanya skema dwi kewarganegaraan terbatas, pemerintah berharap dapat menarik kembali sumber daya manusia unggul yang selama ini terpaksa memilih antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia.
Sugiat juga menyoroti bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan anak hasil perkawinan campuran. Ia menegaskan bahwa usulan ini tidak akan diambil melalui jalan pintas; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memastikan prosesnya akan berlangsung melalui mekanisme legislasi bersama DPR RI. "Pemerintah tidak mengambil jalan pintas," tegasnya.
Meski demikian, usulan ini tidak luput dari sorotan akademisi hukum internasional. Sugiat mengaku menghormati pandangan kritis tersebut dan justru menjadikannya bahan pertimbangan dalam penggodokan di ranah legislatif. Ia menekankan bahwa rancangan kebijakan harus mempertimbangkan aspek keamanan, integritas, loyalitas terhadap negara, serta pembatasan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi strategis dalam persaingan global memperebutkan talenta. Negara-negara seperti India, Tiongkok, dan Singapura telah lama memanfaatkan diaspora untuk memacu inovasi dan investasi. Dengan skema serupa, Indonesia berpeluang memperkuat sektor riset, teknologi, dan industri kreatif yang selama ini bergantung pada tenaga asing. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi, terutama dalam memastikan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana kriteria "talenta tertentu" akan didefinisikan secara jelas, dan bagaimana pemerintah menjamin transparansi dalam proses seleksinya. Akankah skema ini mampu menahan laju brain drain yang selama ini menggerus potensi bangsa, atau justru menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan? Jawabannya akan ditentukan oleh kualitas pembahasan di DPR dan komitmen pemerintah dalam merumuskan regulasi yang adil dan akuntabel.



