Saksi Pemohon: Pengecualian Ijazah Asing di PKPU Baru Ada di Pemilu 2024
Baca dalam 60 detik
- Mantan komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, menyatakan norma pengecualian bukti kelulusan SLTA asing dalam PKPU 19/2023 tidak pernah ada pada pemilu 2004โ2019.
- Pemohon mendalilkan pasal tersebut diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
- Sidang pembuktian di MK menjadi ujian bagi integritas regulasi pemilu dan berpotensi mengubah standar pencalonan di masa depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Saksi yang dihadirkan, I Gusti Putu Artha, merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007โ2012. Dalam kesaksiannya, Putu Artha menyatakan bahwa ketentuan pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, merupakan norma baru yang tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Dalam Pemilu Presiden, sejak tahun 2004 sampai tahun 2019, tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di Pemilu Presiden yang 2024," ujar Putu Artha di Gedung MK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya selama menjadi komisioner, norma serupa juga tidak ditemukan dalam pemilu legislatif, pemilihan DPD, maupun DPRD dari tahun 2004 hingga 2024. Pernyataan ini memperkuat dalil pemohon yang menilai pasal tersebut 'diselundupkan' untuk mengakomodasi kepentingan bakal calon tertentu, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka yang diketahui menempuh pendidikan di luar negeri.
Perkara ini bermula dari gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pemohon mendalilkan bahwa KPU telah menyisipkan pasal pengecualian yang tidak memiliki preseden dalam regulasi pemilu sebelumnya. Jika dalil ini terbukti, maka dapat dikatakan bahwa KPU telah melampaui kewenangannya dalam membentuk norma yang bersifat khusus dan hanya menguntungkan satu pihak. MK sebagai penjaga konstitusi kini dihadapkan pada ujian untuk menilai apakah proses pembentukan PKPU telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Dalam konteks yang lebih luas, kesaksian Putu Artha menyoroti pentingnya konsistensi regulasi pemilu di Indonesia. Perubahan aturan yang tiba-tiba tanpa kajian mendalam berpotensi mencederai prinsip kesetaraan antar calon. Para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu dan DPR, perlu memastikan bahwa setiap norma yang dibuat memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan diskriminasi. Bagi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian regulasi politik dapat memengaruhi iklim investasi karena stabilitas hukum merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan jangka panjang.
"Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini, sejak Pemilu Tahun 2004 sampai Pemilu Tahun 2024 dalam Pemilu Legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu," tegas Putu Artha.
Lebih lanjut, Putu Artha juga menambahkan bahwa norma tersebut tidak ada dalam pemilihan DPD dan DPRD periode 2004โ2024. Hal ini semakin menegaskan bahwa pengecualian yang tertuang dalam PKPU 19/2023 merupakan fenomena baru yang hanya muncul pada Pemilu 2024. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka implikasinya bisa sangat besar: KPU mungkin harus merevisi PKPU tersebut, dan pencalonan Gibran berpotensi dibatalkan. Namun, jika MK menolak, maka preseden ini akan menjadi dasar bagi pemilu-pemilu selanjutnya, yang dikhawatirkan dapat membuka celah bagi manipulasi syarat pencalonan di masa depan.
Masyarakat sipil dan pengamat pemilu menantikan putusan MK sebagai penentu arah demokrasi Indonesia. Terlepas dari hasilnya, kasus ini telah membuka diskusi publik tentang transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Ke depan, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam setiap perubahan regulasi pemilu agar tidak ada lagi norma yang 'diselundupkan' tanpa partisipasi publik yang memadai. Pertanyaannya, akankah MK menjadi benteng terakhir untuk memastikan keadilan pemilu, atau justru melegitimasi praktik yang telah berlangsung?



