Perusahaan Properti Batam Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung, Kerugian Lingkungan Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- PT Genosky Tira Propertindo ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas pembukaan lahan dan pengerukan bukit di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, seluas 1,98 hektare.
- Balai Gakkum Wilayah Sumatera menjerat perusahaan dengan UU Kehutanan, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta membuka peluang penelusuran pihak lain yang terlibat.
- LSM mendesak penyidikan diperluas ke pasal pencucian uang dan keterlibatan aparat, serta menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dan efek jera bagi korporasi.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera resmi menetapkan PT Genosky Tira Propertindo (GTP), perusahaan pengembang properti, sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. Penetapan ini menandai langkah penegakan hukum yang menyasar korporasi, bukan sekadar individu, dalam kasus kerusakan lingkungan yang kian marak di kawasan penyangga industri.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, luas lahan yang rusak mencapai 1,98 hektare. Perusahaan disebut menggunakan alat berat untuk membuka jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7โ11 meter serta mengeruk bukit di kawasan lindung tanpa izin. Material hasil kerukan kemudian dimanfaatkan untuk pengurukan lahan, sebuah praktik yang lazim terjadi di kawasan pesisir namun kerap mengabaikan aspek lingkungan.
GTP dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU 6/2023. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan berjalan profesional dan objektif. "Kami masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak yang memperoleh manfaat," ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di Batam, wilayah yang dikenal sebagai pusat industri dan perdagangan. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada pembabatan hutan. Ia meminta penelusuran lebih jauh, termasuk dugaan keterlibatan aparat dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kecil kemungkinan perusahaan leluasa beroperasi tanpa keterlibatan pihak lain," kata Roni. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM industri dan dampak bencana seperti banjir yang mungkin timbul akibat pembukaan lahan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. "Peluang menyasar mereka yang mengendalikan dan memperoleh manfaat sangat terbuka," katanya. Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola kehutanan. Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mendesak transparansi dan keadilan dalam pengusutan kasus ini. "Jika terbukti merusak hutan lindung, undang-undang harus ditegakkan penuh, bukan sekadar sanksi administratif," tegasnya. Anggi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh perusahaan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah gencarnya investasi properti dan industri. Batam, sebagai pulau kecil dengan luas terbatas, memiliki hutan yang berfungsi vital sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan dari dampak perubahan iklim. Konversi hutan yang masif tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan kekeringan bagi masyarakat sekitar.
Para pegiat lingkungan mendorong penegakan hukum yang kolaboratif dan berlapis, melibatkan berbagai instrumen hukum untuk menciptakan efek jera. Roni Saputra menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga dapat mengatasi keterbatasan anggaran dan mempermudah pengumpulan data. Namun, data Auriga 2020โ2025 menunjukkan masih banyak putusan pengadilan yang rendah dan denda kecil dalam kasus tindak pidana sumber daya alam, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum selama ini.
Ke depannya, publik akan mencermati apakah penetapan tersangka ini berlanjut hingga ke pengadilan dengan hukuman yang setimpal, atau kembali berakhir dengan sanksi administratif yang ringan. Pertanyaan yang menggantung: akankah kasus Batam menjadi preseden baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, atau sekadar catatan kecil di tengah gelombang investasi yang kian deras?



