Bareskrim Gerebek Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- Operasi senyap Bareskrim di Nagoya, Batam, berhasil membongkar praktik judi kasino dengan 197 orang diamankan, termasuk 10 warga asing.
- Uang tunai senilai Rp7,79 miliar dan puluhan mesin judi disita, menjadikan ini salah satu penggerebekan terbesar di kawasan tersebut.
- Polisi menjerat pelaku dengan pasal perjudian dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek sebuah kasino terselubung di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8) malam, mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai miliaran rupiah.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko itu merupakan puncak penyelidikan yang telah berjalan dua hingga tiga bulan. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi dari rekan media di Batam. Dalam konferensi pers di lokasi, ia menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberantas perjudian yang meresahkan.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih mendalami peran masing-masing. Komposisinya cukup kompleks: seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, dan 96 pemain. Di antara para pemain, 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sementara 10 lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Dari lokasi, petugas menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas, ditambah sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip, sehingga total mencapai Rp7,79 miliar. Selain itu, puluhan mesin judi turut diamankan, termasuk 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Chip permainan masih dalam proses penghitungan.
Penggerebekan ini menjadi sorotan karena Batam, sebagai kota perdagangan dan pariwisata yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kerap menjadi lokasi praktik perjudian ilegal. Kasino-kasino semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang dan mengganggu iklim investasi. Bagi pelaku usaha hiburan malam di Batam, peringatan keras disampaikan Nunung: "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat."
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan akan ditangani Bareskrim Polri, dan pihak-pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung untuk mendalami barang bukti dan mengurai jaringan yang lebih luas. Nunung juga mengindikasikan bahwa pengembangan kasus ini masih akan berlanjut, karena "pasti masih ada lagi".
Bagi Indonesia, penggerebekan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas perjudian ilegal, terutama di kawasan perbatasan yang rawan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah operasi ini akan berkelanjutan atau hanya sekadar respons atas tekanan publik? Dengan ancaman pidana yang berat, diharapkan efek jera dapat menekan praktik serupa di masa mendatang.



