DPR Pertanyakan Ketiadaan Tersangka di Tiga Kecelakaan Kapal: 74 Nyawa Melayang, Hukum Tak Bergerak?
Baca dalam 60 detik
- Komisi V DPR menuntut penegakan hukum atas tiga insiden kapal yang terjadi dalam rentang singkat, tetapi belum satu pun menetapkan tersangka.
- Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo menewaskan 74 orang dan 61 lainnya masih hilang, sementara 22 penyintas tak tercatat dalam manifes.
- DPR mendesak investigasi menyeluruh terhadap pemilik kapal, KSOP, dan Kemenhub, termasuk efektivitas ramp check yang dipertanyakan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mempertanyakan mengapa tiga kecelakaan kapal yang terjadi dalam waktu berdekatan belum juga menghasilkan tersangka. Ia menilai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seharusnya dapat dijerat pidana sesuai ketentuan KUHP.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9), Lasarus menyoroti rentetan insiden tersebut. "Tiga kapal berturut-turut belum ada tersangkanya kok sampai hari ini. Ya kan? Belum ada. Tapi sekian banyak nyawa sudah melayang," ujarnya. Menurutnya, penegakan hukum penting agar operator lebih berhati-hati dan kecelakaan serupa tidak menjadi hal yang biasa.
Fokus utama adalah kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa, Kalimantan Selatan. Data sementara mencatat 74 korban meninggal dunia dan 61 orang masih dalam pencarian. Lasarus menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih tinggi karena ada 22 orang yang selamat namun tidak terdaftar dalam manifes kapal. "Menurut hitungan saya berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam, karena 22 orang ini kan tidak terdaftar," katanya.
Ia meminta polisi mengusut tuntas semua pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pemilik kapal, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Kementerian Perhubungan. Lasarus mempertanyakan keabsahan izin berlayar dan kelaikan kapal. "Saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sevalid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja?" ujarnya.
Kasus ini berbeda dengan kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Dalam insiden tersebut, polisi telah menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka setelah menganalisis data logger atau kotak hitam. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumbukan. "Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya," ujarnya.
Perbedaan penanganan antara kecelakaan kereta dan kapal menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor transportasi laut. Sementara kecelakaan kereta api dengan cepat menetapkan tersangka melalui bukti teknis, kecelakaan kapal yang menewaskan puluhan orang justru jalan di tempat. Padahal, keselamatan pelayaran adalah fondasi utama bagi negara kepulauan seperti Indonesia, di mana jutaan orang bergantung pada transportasi laut setiap hari.
Kecelakaan kapal sering kali melibatkan rantai kelalaian yang panjang: mulai dari pemilik yang mengejar keuntungan dengan mengabaikan standar keselamatan, pengawas pelabuhan yang lalai, hingga lemahnya pengawasan regulasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas, insiden serupa berpotensi terus berulang. DPR sebagai pengawas anggaran dan kebijakan perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem ramp check dan pengawasan KSOP.
Ke depan, publik menanti apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat mengusut tuntas kecelakaan KM Virgo Transport 8. Jika tidak, kepercayaan terhadap keselamatan transportasi laut bisa semakin tergerus, dan korban berikutnya hanya menunggu waktu. Akankah pemerintah dan DPR bersatu menuntaskan reformasi keselamatan pelayaran, ataukah tragedi ini akan berlalu tanpa pertanggungjawaban?



