Mahfud MD Batalkan Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2010, Ini Preseden Hukumnya
Baca dalam 60 detik
- Mahfud MD mengungkap pernah menganulir kemenangan pasangan calon di Pilkada Bengkulu Selatan 2010 karena syarat pencalonan tidak terpenuhi.
- Kasus Dirwan Mahmud menjadi preseden rechtsvorming: MK menciptakan norma baru karena UU Pilkada saat itu tidak mengatur secara eksplisit.
- Preseden ini relevan menjelang Pilkada Serentak 2026, terutama soal verifikasi integritas calon dan potensi sengketa di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap pengalaman langka: menganulir kemenangan pasangan calon yang sudah dinyatakan menang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2010. Keputusan itu diambil bukan karena selisih suara, melainkan lantaran syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengenang perkara yang melibatkan pasangan Dirwan Mahmud–Hartawan. Pemohon sengketa, Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah, tidak mempersoalkan perolehan angka. Dalil mereka murni soal keabsahan pencalonan: Dirwan disebut sebagai mantan narapidana dengan vonis 17 tahun penjara, sesuatu yang dilarang UU Pilkada saat itu.
"Setelah mendengar dalil itu, saya bongkar, saya panggil Kalapas dan Kejaksaan ke sidang," kata Mahfud, dikutip Rabu (30/9/2026). Setelah fakta hukum terbukti, ia menyatakan: batal.
Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan 10 Agustus 2010. Mahfud menyebut langkah itu sebagai rechtsvorming—pembentukan norma baru oleh hakim karena aturan tertulis belum mengatur secara tegas. Artinya, MK tidak sekadar menerapkan bunyi pasal, tetapi menafsirkan dan menciptakan preseden.
Bagi publik hukum, kasus ini memperlihatkan dua sisi. Di satu sisi, MK mampu bertindak sebagai penjaga integritas kontestasi ketika syarat administrasi dilanggar. Di sisi lain, penggunaan rechtsvorming menimbulkan pertanyaan tentang batas antara penafsiran dan pembuatan aturan baru oleh lembaga yudikatif.
"Saya katakan, batal! Meskipun dia sudah dinyatakan menang," tegas Mahfud, menegaskan bahwa integritas syarat pencalonan tidak bisa dikalahkan oleh perolehan suara.
Konteks Indonesia: menjelang Pilkada Serentak 2026, isu verifikasi calon kembali mencuat. Banyak daerah memiliki calon dengan latar belakang hukum bermasalah, sementara KPU dan Bawaslu dituntut lebih teliti. Preseden 2010 ini menjadi rujukan bahwa sengketa syarat pencalonan bisa berujung pada pembatalan kemenangan—bukan hanya hitung ulang.
Bagi investor dan pelaku usaha, kepastian hukum pilkada berdampak langsung pada iklim investasi daerah. Ketidakpastian kepala daerah akibat sengketa berkepanjangan dapat menunda perizinan, pengadaan, dan realisasi anggaran. Karena itu, penegakan syarat pencalonan sejak awal lebih murah daripada pembatalan di akhir.
Ke depan, apakah MK akan kembali menggunakan rechtsvorming dalam sengketa pilkada 2026 jika UU tidak mengatur jelas? Atau akankah pembentuk undang-undang merevisi aturan agar verifikasi calon lebih ketat dan preseden semacam ini tidak perlu terulang?



