Hakim MK Diminta Panggil Gibran: Uji Nyali Kredibilitas Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Praktisi hukum menilai pemanggilan Gibran Rakabuming Raka ke sidang ijazah di MK adalah keniscayaan hukum acara, bukan pilihan politik.
- Kehadiran Gibran diperlukan untuk menggali kebenaran materiil karena kuasa hukum tak bisa mewakili ingatan dan pengalaman pribadi.
- Jika MK abai memanggil pihak yang sah, putusan berisiko cacat konstitusional dan melemahkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi ujian kredibilitas dalam sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Praktisi hukum dan aktivis Muhammadiyah, Furqan Jurdi, menegaskan bahwa memanggil Gibran ke ruang sidang bukanlah opsi politik, melainkan konsekuensi logis dari asas audi alteram partemโmendengar kedua belah pihakโyang menjadi fondasi hukum acara MK.
Dalam pandangan Furqan, selama ini MK hanya mendengar dalil prosedural dari KPU sebagai termohon dan keterangan dari pihak terkait yang dinilai tidak relevan dengan pokok permohonan. "Tidak mungkin Mahkamah memperoleh kebenaran materiil tentang sebuah ijazah kalau pemilik ijazah itu sendiri tidak pernah dipanggil untuk menerangkan langsung," ujarnya dalam kolom yang diterbitkan Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa kuasa hukum tidak dapat menggantikan posisi Gibran. Alasannya, kuasa hukum hanya mewakili kepentingan hukum, sementara ingatan, pengalaman, dan pengetahuan personal tentang proses pendidikan di Singapura serta penyetaraan ijazah di Kemendikbud hanya dimiliki oleh Gibran sendiri. "Kuasa hukum tidak pernah sekolah di Singapura dan tidak pernah mengurus penyetaraan ijazah. Yang tahu itu Gibran," tegasnya.
Furqan menambahkan bahwa kehadiran Gibran juga penting untuk membela diri. Jika ia memberikan kuasa, pembelaan hanya bersifat legal-formal, tanpa menyentuh substansi personal yang menjadi objek sengketa. "Ini soal logika konstitusi, bukan soal benci atau suka pada Gibran," tandasnya.
Bagi publik Indonesia, terutama investor dan pelaku pasar, polemik ini bukan sekadar drama politik. Kualitas putusan MK akan memengaruhi stabilitas hukum dan iklim investasi. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dapat menekan kepercayaan pelaku usaha, terutama karena sengketa menyangkut legitimasi pejabat publik tingkat tinggi. Pasar obligasi dan saham biasanya bereaksi negatif terhadap sinyal melemahnya institusi penegak konstitusi.
Selain itu, preseden pemanggilan pihak terkait dalam sengketa pilpres atau pemilu legislatif akan menjadi rujukan penting. Jika MK konsisten memanggil Gibran, lembaga itu memperkuat doktrin kebenaran materiil. Sebaliknya, jika tidak, MK berisiko dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang bisa memicu gelombang protes dari masyarakat sipil.
"Kehadiran Gibran sangat penting untuk membela diri, karena kalau memberikan kuasa, kuasa hukum hanya mewakili kepentingan hukum, tidak mewakili ingatan dan pengalaman," kata Furqan.
Pertanyaannya, apakah MK akan berani memanggil Gibran atau memilih jalur aman dengan mengandalkan keterangan tertulis? Keputusan ini akan menjadi lakmus uji independensi hakim konstitusi di tengah tekanan politik yang kian membara.



