Skema Daur Ulang Singapura Diserang Tuduhan Korupsi: NEA Buka Data Transaksi
Baca dalam 60 detik
- Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) membantah tudingan korupsi terkait skema pengembalian wadah minuman, setelah data parlemen disalahartikan warganet.
- Lebih dari satu juta transaksi di mesin penukaran botol tercatat, dengan total 5,5 juta wadah dikembalikan dan dana deposit sekitar S$550.000 telah diklaim.
- Mulai 1 Oktober, semua wadah minuman yang dijual di Singapura wajib memuat tanda deposit, menandai babak baru pengelolaan sampah kemasan.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akhirnya angkat bicara menangkis tuduhan penyelewengan dan korupsi yang beredar di media sosial terkait Skema Pengembalian Wadah Minuman (BCRS). Tuduhan itu muncul setelah publik salah menafsirkan data yang disampaikan di parlemen, sehingga memicu kegaduhan di ruang digital.
Dalam klarifikasi resmi yang dirilis Sabtu (15/8), NEA menegaskan bahwa interpretasi yang menyebut hanya satu juta wadah yang mendapatkan pengembalian dana dari total 5,5 juta wadah yang dikembalikan adalah keliru. Angka satu juta yang dimaksud sebenarnya merujuk pada jumlah transaksi, bukan jumlah wadah. Satu transaksi di mesin penukaran otomatis (reverse vending machine) bisa melibatkan beberapa botol sekaligus, dengan rata-rata 5,5 wadah per transaksi.
Menteri Senior Negara untuk Keberlanjutan dan Lingkungan, Janil Puthucheary, sebelumnya melaporkan ke parlemen pada 5 Agustus bahwa skema ini telah memproses lebih dari satu juta transaksi sukses. Dengan deposit sebesar S$0,10 per wadah, total dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar S$550.000 (sekitar US$430.000). NEA menegaskan bahwa tuduhan penggelapan atau korupsi sama sekali tidak berdasar.
Skema BCRS sendiri merupakan bagian dari upaya Singapura mengurangi sampah kemasan dan meningkatkan tingkat daur ulang. Melalui skema ini, konsumen dapat mengembalikan wadah minuman plastik atau logam berukuran 150 ml hingga 3.000 ml yang memiliki tanda deposit, dan mendapatkan kembali uang depositnya. Hingga 30 September, wadah tanpa tanda deposit masih diizinkan beredar di pasaran untuk memberi waktu produsen menghabiskan stok lama.
Bagi Indonesia, polemik ini menjadi pelajaran berharga. Pemerintah Indonesia tengah mendorong perpanjangan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility) dalam pengelolaan sampah kemasan. Kejelasan data dan komunikasi publik yang transparan menjadi kunci agar kebijakan serupa tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa kesalahan interpretasi data dapat memicu tuduhan negatif yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program lingkungan.
NEA pun mengingatkan bahwa transisi menuju kewajiban tanda deposit akan berakhir pada 30 September. Setelah itu, seluruh wadah minuman yang dijual di Singapura harus memiliki tanda deposit. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam ekonomi sirkular, sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Kedepannya, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana efektivitas skema ini dalam jangka panjang, terutama dalam mengubah perilaku konsumen dan meningkatkan tingkat daur ulang secara signifikan. Apakah model serupa akan diadopsi negara-negara Asia Tenggara lain, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah yang lebih ambisius?



