DJI Menang Banding: Pengadilan AS Perintahkan Tinjau Ulang Status Daftar Hitam Pentagon
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding AS memerintahkan pengadilan bawah untuk mengevaluasi ulang pencantuman DJI dalam daftar hitam militer China, dengan alasan kurangnya bukti yang dipublikasikan.
- Langkah ini menyusul serangkaian gugatan dari perusahaan China seperti Alibaba dan WuXi AppTec, yang menantang dasar penetapan mereka dalam daftar yang sama.
- Keputusan ini dapat berdampak pada rantai pasokan global, termasuk pasar Indonesia yang mengandalkan produk DJI untuk berbagai sektor.

Pengadilan banding Amerika Serikat pada Jumat (14/8) memerintahkan pengadilan tingkat bawah untuk meninjau kembali keputusan yang menempatkan DJI, produsen drone terbesar dunia, dalam daftar hitam perusahaan yang dianggap mendukung militer China. Keputusan ini menjadi angin segar bagi DJI yang selama ini membantah tuduhan tersebut dan membuka peluang bagi perusahaan untuk membersihkan namanya.
Pengadilan Banding untuk Sirkuit District of Columbia menilai bahwa pengadilan sebelumnya keliru karena hanya mengandalkan dokumen yang tidak diklasifikasikan untuk menyimpulkan bahwa DJI berkontribusi pada basis industri pertahanan China. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak ada alasan yang dipublikasikan secara resmi mengapa Menteri Pertahanan AS meyakini DJI terlibat dalam industri militer China. Keputusan ini merupakan kemenangan bagi DJI yang selama ini konsisten menyatakan diri sebagai perusahaan sipil murni.
Juru bicara DJI menyambut baik putusan ini sebagai "langkah signifikan menuju koreksi penetapan yang tidak adil." Sebaliknya, juru bicara Departemen Pertahanan AS enggan berkomentar karena kasus ini masih dalam proses hukum. Sebelumnya, pada tahun lalu, Hakim Distrik Paul Friedman di Washington menolak gugatan DJI dan memberikan putusan ringkas terhadap perusahaan China tersebut. DJI dalam gugatannya menyebut pencantuman namanya dalam daftar hitam sebagai tindakan "ilegal dan keliru," serta mengaku telah kehilangan banyak kontrak bisnis dan dicap sebagai ancaman keamanan nasional.
Pengadilan banding menolak argumen DJI yang menyatakan kurangnya proses hukum, tidak adanya bukti bahwa DJI menerima bantuan dari pemerintah China melalui aparat perencanaan industri militer, dan ketidakjelasan perlakuan berbeda terhadap DJI dibandingkan perusahaan lain. Namun, pengadilan menemukan kelemahan pada argumen keempat DJI, yaitu bahwa dokumen yang tidak diklasifikasikan tidak mendukung kesimpulan bahwa DJI berkontribusi pada basis industri pertahanan China. Dengan demikian, kasus ini kembali ke pengadilan bawah untuk dipertimbangkan ulang.
Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Beijing dan Washington. Pada bulan Juni lalu, Pentagon memperluas daftar hitamnya menjadi 188 perusahaan, mencerminkan kekhawatiran bahwa militer China dapat memanfaatkan sektor swasta untuk kemajuan teknologi. Perusahaan lain yang masuk daftar, seperti Alibaba, juga telah mengajukan gugatan serupa. Bahkan, awal bulan ini, seorang hakim mengabulkan gugatan sementara untuk mengeluarkan perusahaan bioteknologi China, WuXi AppTec, dari daftar tersebut karena kurangnya bukti.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi signifikan. DJI merupakan pemasok utama drone untuk berbagai keperluan di Indonesia, mulai dari pemetaan pertanian, pemantauan infrastruktur, hingga kebutuhan komersial lainnya. Jika DJI tetap berada dalam daftar hitam, rantai pasokan drone di Indonesia dapat terganggu, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada produk DJI. Namun, keputusan pengadilan ini memberikan harapan bahwa DJI dapat terus beroperasi secara normal, meskipun masih ada ketidakpastian hingga proses hukum selesai.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah bagaimana pemerintah AS akan merespons putusan ini. Apakah mereka akan mengajukan banding lebih lanjut atau justru mencari solusi di luar pengadilan? Sementara itu, DJI dan perusahaan China lainnya akan terus berjuang untuk membersihkan nama mereka di tengah persaingan teknologi global yang semakin ketat. Keputusan ini juga dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain yang menghadapi situasi serupa, mengingat semakin banyaknya gugatan terhadap daftar hitam Pentagon.



