Warga Rantau Bakula Bawa Gugatan ke Jakarta: Menuntut Keadilan atas 18 Tahun Pencemaran Tambang
Baca dalam 60 detik
- Warga Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, mengadu ke DPR, Komnas HAM, dan Kedubes Singapura atas pencemaran tambang batu bara PT MMI yang berlangsung hampir dua dekade.
- Data Puskesmas menunjukkan tingginya kasus pneumonia, TB, dan diare di wilayah tersebut, sementara uji laboratorium independen mendeteksi kontaminasi air yang membahayakan.
- MMI menawarkan kompensasi yang dinilai warga tidak layak, memicu penolakan dan desakan agar pemerintah mencabut izin operasi perusahaan.

Setelah hampir dua dekade hidup di tengah debu batu bara dan getaran tanah, warga Desa Rantau Bakula di Kalimantan Selatan akhirnya membawa perjuangan mereka ke ibu kota. Pada Juli lalu, perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) mendatangi Komisi XII dan XIII DPR, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kedutaan Besar Singapura, membawa tumpukan dokumen dan barang bukti pencemaran yang mereka alami.
Konflik ini berakar pada operasi PT Merge Mining Industry (MMI), perusahaan tambang batu bara bawah tanah yang beraktivitas sejak 2007. Warga mengeluhkan kebisingan mesin yang hampir tidak pernah berhenti, retakan di dinding rumah, hingga penurunan tanah sedalam satu meter di sebagian wilayah. Yang lebih memprihatinkan, produktivitas kebun warga merosot tajam; pohon pisang, karet, dan jati mati perlahan, sementara debu batubara menempel di setiap sudut rumah dan pakaian yang dijemur.
"Di daerah kami tidak pernah mendapatkan keadilan. Bahkan tuntutan dan aduan kami diabaikan," sindir Mariadi, seorang warga, sambil menunjukkan botol air mineral berisi debu yang terkumpul kurang dari seminggu. Keluhan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan; data dari Puskesmas Sungai Pinang mengungkap lonjakan kasus penyakit pernapasan dan diare dalam empat tahun terakhir. Pneumonia mendominasi dengan 87 kasus pada 2022, sementara tuberkulosis dan diare juga mencatat angka yang mengkhawatirkan.
Uji laboratorium independen yang dilakukan AMRB setelah tanggul kolam pengendapan lumpur MMI jebol untuk ketiga kalinya pada Juni lalu menemukan kadar E. coli dan coliform yang jauh melampaui ambang batas air bersih. Air sungai di sekitar tambang juga tercemar berat dengan total padatan tersuspensi (TSS) mencapai 4.000 mg/L pada titik yang paling tercemar. "Air tidak layak untuk dikonsumsi," tegas Hudan Nur, perwakilan aktivis yang tergabung dalam AMRB.
Pemerintah sebenarnya telah merespons. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan pada 15 Juni 2026, dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian LHK merekomendasikan sanksi administratif berupa denda Rp1,149 miliar. Namun, aktivis menilai angka itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. "Negara tampak lebih mengutamakan proyek investasi ketimbang keselamatan rakyat," ujar Uli Arta Siagian dari Walhi, menyoroti paradoks antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Di tengah desakan agar izin MMI dicabut, perusahaan justru mengeluarkan surat usulan kompensasi pada 31 Juli 2026. MMI menawarkan tali asih Rp65.000 per meter persegi untuk lahan, dan Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter untuk bangunan, plus Rp50 juta per keluarga. Namun, warga menolak mentah-mentah. Rudi Haryanto, salah satu warga, menyebut nilai itu tidak masuk akal karena harga tanah di desanya sudah mencapai Rp100.000 per meter. "Lebih baik kami bertahan," tegasnya.
Yang lebih memicu kemarahan, surat tersebut hanya mencantumkan 28 keluarga sebagai penerima, padahal di lapangan ada sekitar 43 kepala keluarga yang terdampak. "Masih ada sekitar 15 KK yang tidak dimasukkan. Sama saja itu bohong," protes Rudi. Ketidaksesuaian data ini memperkuat kecurigaan bahwa MMI berusaha menghindari tanggung jawab penuh.
Anggota DPR dari Komisi XIII, Muhammad Rofiqi, berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran HAM. Sementara Sigit Karyawan Yunianto dari Komisi XII menekankan bahwa masalah ini sudah berlangsung terlalu lama dan memicu ketidakpastian ruang hidup warga. Ia bahkan membandingkan dengan konflik serupa di Kalimantan Tengah, di mana tokoh masyarakat digugat hingga Rp200 miliar oleh perusahaan.
Kisah Rantau Bakula menjadi cermin pahit bagi Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak warga atas lingkungan sehat. Ketika perusahaan tambang beroperasi puluhan tahun tanpa pengawasan ketat, masyarakat kecil yang menanggung akibatnya. Pertanyaannya kini: akankah pemerintah benar-benar menindaklanjuti rekomendasi sanksi dan mencabut izin MMI, atau kompensasi murah akan kembali menjadi pola yang berulang?



