Hakim Panggil Komisaris Sucofindo, Bongkar Peran Yaqut dan Gus Alex di Pansus Haji
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Tipikor mencecar Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin soal bantuan kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Zainal mengakui diminta Yaqut menghubungi Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid agar tidak merekomendasikan hal yang memberatkan Kementerian Agama.
- Pengakuan ini memperkuat dugaan upaya intervensi politik terhadap proses pengawasan DPR dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Hakim anggota Adek Nurhadi mencecar Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertanyaan tajam itu mengungkap peran Zainal yang mengaku diminta membantu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam pemeriksaan, hakim menanyakan siapa sebenarnya yang ingin dibantu Zainal. Awalnya Zainal menyebut hanya ingin menolong Alex karena hubungan pertemanan. Namun hakim mengingatkan bahwa sebelum Alex meminta bantuan terkait uang, Yaqut lebih dulu meminta Zainal berkomunikasi dengan Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid. โKalau hati kecil saya pasti pengin bantu beliau, Yang Mulia,โ ujar Zainal ketika ditanya apakah ia juga berniat membantu Yaqut.
Hakim lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Yaqut meminta Zainal berbicara kepada Nusron agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Yaqut terkait pelaksanaan haji 2024. Dalam BAP itu disebutkan kondisi saat itu Yaqut dan Nusron tidak saling berbicara. Zainal pun menyatakan kesediaannya membantu permintaan tersebut.
Pengakuan Zainal membuka tabir bagaimana tekanan politik terhadap lembaga pengawasan bekerja. Pansus Haji DPR memiliki mandat menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan yang merugikan negara dan jemaah. Upaya meminta Nusron melunak menunjukkan bahwa kepentingan politik bisa menembus ruang rapat panitia khusus. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi obstruction of justice yang serius.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti dua hal krusial: pertama, tata kelola haji yang seharusnya bebas dari intervensi politik; kedua, pengawasan DPR yang mesti independen. Kuota haji adalah hak konstitusional warga negara, dan setiap penyimpangan di dalamnya berdampak langsung pada antrean panjang jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Ketika pejabat tinggi diduga memakai jalur orang dalam untuk melobi pengawas, kepercayaan publik pada proses demokrasi dan layanan publik dipertaruhkan.
โYang saudara mau bantu itu siapa sebenarnya? Alex atau teman yang mana? Jujur sajalah.โ โ Hakim anggota Adek Nurhadi
Keterangan Zainal juga menegaskan bahwa bantuan yang diminta tidak tunggal. Ada dua kepentingan yang saling terkait: melindungi Yaqut dari rekomendasi memberatkan Pansus, dan mengurus permintaan Alex terkait uang. Hakim pun memastikan bahwa Zainal membantu keduanya. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi jaksa KPK untuk menelusuri aliran komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan persidangan ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor haji. Jika pengadilan mampu mengungkap seluruh jaringan dan memutus dengan tegas, ada harapan perbaikan tata kelola. Namun jika prosesnya berhenti pada satu-dua nama, publik berhak bertanya: seberapa dalam sebenarnya permainan kuota haji 2024, dan siapa lagi yang masih terlindungi?



