Kejagung Tangani 172 Perkara Karhutla, Korporasi Masih Aman di Tahap Penyidikan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mencatat 172 perkara pidana kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari–September 2026, dengan 52 di antaranya melibatkan korporasi.
- Seluruh perkara korporasi masih berstatus penyidikan, sementara enam perkara perorangan sudah masuk meja pengadilan.
- Dominasi korporasi di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan menjadi ujian bagi komitmen negara menelusuri aliran keuntungan dan memulihkan kerugian ekologis.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026 pihaknya telah menerima 172 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah angka yang menegaskan bahwa persoalan asap lintas negara belum surut meski penegakan hukum terus berjalan.
Dari total tersebut, 120 perkara menjerat perorangan dan 52 perkara melibatkan korporasi. Namun ada ketimpangan yang mencolok: seluruh perkara korporasi masih berstatus penyidikan, sedangkan baru enam perkara perorangan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sembilan perkara perorangan lainnya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kita telah menerima sampai dengan hari ini sebanyak 172 perkara tindak pidana karhutla," ujar Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Muttaqin Harahap, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Secara geografis, beban penanganan terkonsentrasi di wilayah yang selama ini menjadi episentrum karhutla tahunan. Riau memimpin dengan 25 perkara, diikuti Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara. Menariknya, untuk subyek hukum korporasi, Kalimantan Barat justru mendominasi dengan 26 subyek hukum, disusul Sumatera Selatan dengan 15 perkara.
Pola ini menggarisbawahi satu hal: perkara karhutla bukan sekadar kejahatan individual petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Ada struktur korporasi yang perlu diurai, terutama menyangkut siapa yang menikmati keuntungan dari lahan yang terbakar dan seberapa besar kerugian negara serta ekosistem yang ditimbulkan.
Kejaksaan menyatakan memberikan perhatian khusus pada perkara korporasi. Penyidik dan penuntut umum didorong mengungkap fakta yuridis secara menyeluruh, termasuk nilai kerugian dan manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku. Muttaqin menegaskan bahwa pemulihan akibat tindak pidana harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penanganan perkara, bukan sekadar penindakan.
"Kejaksaan akan selalu mendorong dalam forum koordinasi antarpenyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan," katanya.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, perkembangan ini menyimpan implikasi langsung. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menghadapi risiko hukum yang semakin terukur, tetapi juga semakin terbuka. Penelusuran aset dan pemblokiran yang disebut Kejaksaan dapat menyentuh arus kas, agunan, hingga kelayakan kredit korporasi di mata perbankan. Kepatuhan terhadap praktik pembukaan lahan tanpa bakar bukan lagi sekadar kosmetik ESG, melainkan benteng hukum yang menentukan keberlanjutan operasi.
Dari sisi fiskal, pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset berpotensi menjadi sumber penerimaan nontradisional yang signifikan jika dijalankan konsisten. Namun efektivitasnya bergantung pada sejauh mana penyidik mampu membuktikan aliran keuntungan korporasi, bukan hanya kepemilikan lahan di atas kertas. Di sinilah ujian terbesar: apakah status penyidikan yang kini membelit 52 perkara korporasi akan berujung pada dakwaan, atau justru menguap di tengah jalan.
Yang perlu dicermati publik adalah tenggat tidak resmi yang melekat pada siklus karhutla. Musim kemarau 2027 hanya menyisakan waktu kurang dari setahun bagi Kejaksaan untuk membawa perkara korporasi ke persidangan sebelum sorotan publik kembali mengarah ke titik api baru. Jika 52 perkara itu tetap mandek di tahap penyidikan, pesan yang terkirim ke korporasi bukanlah efek jera, melainkan perhitungan bahwa biaya hukum jauh lebih murah daripada biaya kepatuhan.



