Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Antara Potensi Besar dan Risiko yang Mengintai Dana Umat
Baca dalam 60 detik
- Rencana pengelolaan dana wakaf melalui pasar modal oleh Masjid Istiqlal memicu perdebatan soal batas aman dan kepatuhan syariah.
- Potensi wakaf uang nasional mencapai Rp181 triliun per tahun, namun realisasi baru Rp3,5 triliun, mendorong inovasi instrumen keuangan.
- Para ahli menekankan perlunya skema mitigasi risiko yang jelas, termasuk diversifikasi ke sukuk, agar pokok dana wakaf tetap terjaga.

Rencana pengelolaan dana wakaf umat melalui instrumen pasar modal yang melibatkan Badan Pengelola Masjid Istiqlal memicu diskusi hangat tentang batas aman pengelolaan dana filantropi Islam, dengan kritik tajam dari anggota DPR dan kekhawatiran akan risiko finansial yang membayangi.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menjadi salah satu pengkritik paling vokal. Ia mempertanyakan gagasan memutar dana wakaf di pasar saham, mengingat fluktuasi harga yang tidak menentu. Menurutnya, tata kelola dana wakaf tidak bisa disamakan dengan pengelolaan dana komersial biasa; instrumen yang dipilih harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah," ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa kritiknya bukan bentuk anti-investasi, melainkan peringatan agar pemerintah tidak memaksakan model investasi yang terlihat menggiurkan tanpa mempertimbangkan risiko berlebihan.
Meski menuai kritik, praktik wakaf saham sebenarnya bukan hal baru dalam ekosistem keuangan Islam. Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah lama mendorong optimalisasi aset wakaf bergerak, dan Malaysia telah lebih dulu mengimplementasikan skema serupa secara masif untuk membiayai proyek sosial dan infrastruktur. Di Indonesia, regulasi seperti UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa MUI tentang Wakaf Uang memberikan payung hukum bagi instrumen ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa wakaf saham memungkinkan investor (wakif) memindahkan portofolio sahamnya melalui aplikasi Shariah Trading Online System (SOTS) ke rekening nazir, yang kemudian dikelola oleh manajer investasi profesional. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, meluruskan bahwa keterlibatan Masjid Istiqlal bukan berarti investasi spekulatif, melainkan integrasi dana filantropi yang dikelola secara profesional. "Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," paparnya di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengkaji regulasi pendukung untuk memastikan perlindungan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik. "Kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan bagi para masyarakat konsumen, terutama investor," katanya.
Di sisi lain, analis saham syariah Asep Muhammad Saepul Islam menyoroti kinerja cemerlang pasar modal syariah. Berdasarkan data BEI, ISSI mencatat lonjakan 22,81% year-to-date hingga Oktober 2025, jauh melampaui IHSG yang hanya tumbuh 9,32%. Menurut Asep, "Investasi halal bukan alternatif, tapi masa depan." Ia menyarankan diversifikasi ke sektor ekspor, energi bersih, dan konsumer halal sebagai langkah strategis.
Namun, peneliti IDEAS, Tira Mutiara, mengingatkan bahwa inti polemik terletak pada toleransi risiko dan kesiapan instrumen penyelamat dana. Ia mengidentifikasi dua skema di bawah Istiqlal Global Fund: wakaf saham murni yang relatif aman, dan wakaf tunai yang dialokasikan ke pasar modal. Pada skema kedua, uang umat langsung berhadapan dengan fluktuasi harga, menimbulkan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika pokok dana tergerus. "Perdebatannya bukan soal boleh-tidaknya wakaf produktif, melainkan soal toleransi risiko yang pantas diambil atas dana umat serta kejelasan mekanisme mitigasi," tegas Tira.
Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada desain mitigasi risiko yang kuat dan transparansi pengelolaan. Apakah regulator dan pengelola mampu menjawab keraguan publik dengan skema yang jelas dan akuntabel? Pertanyaan ini menjadi ujian bagi kredibilitas wakaf produktif di Indonesia.


