Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Binomo Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi yang Tak Kunjung Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Indra Kenz menghirup udara bebas pada 24 September 2026 melalui program pembebasan bersyarat dengan pengawasan Bapas Bogor.
- Kuasa hukum korban mengungkap distribusi restitusi dari aset sitaan masih timpang dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak April 2025.
- Kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme pengembalian kerugian korban dalam skema investasi ilegal di Indonesia.

Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 24 September 2026 tidak serta-merta menutup luka para korban investasi robot trading Binomo. Justru, persoalan pembagian ganti rugi yang belum tuntas kembali mencuat ke permukaan, mempertanyakan efektivitas pemulihan hak korban dalam kasus penipuan digital berskala besar.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan bahwa dana restitusi sebenarnya telah dikumpulkan dari aset-aset Indra Kenz yang disita negara. Namun, pendistribusiannya dinilai tidak mencerminkan besaran kerugian masing-masing korban. "Pembagian yang dilakukan pihak paguyuban masih bermasalah hingga kini," ujar Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9).
Kekecewaan itu telah bermuara pada laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025. Langkah ini menandakan bahwa korban tidak hanya menuntut keadilan pidana, tetapi juga kepastian pengembalian finansial yang selama ini tersandera.
Dalam pernyataan terpisah, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun, namun saat itu saya tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakan saya," tuturnya. Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan restitusi yang masih bergulir.
Kasus Binomo menjadi cermin betapa rentannya masyarakat terhadap skema investasi ilegal yang dikemas dengan gaya hidup mewah dan endorsement selebritas. Modus ini kerap memanfaatkan celah regulasi serta lemahnya literasi keuangan, sehingga korban berjatuhan dengan kerugian kolektif yang fantastis. Hingga kini, mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan otoritas jasa keuangan.
"Kami berharap setelah bebas bersyarat, Indra tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan banyak orang," kata Irsan.
Bagi publik Indonesia, peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penguatan regulasi perlindungan konsumen di sektor investasi digital. Tanpa perbaikan sistemik, korban-korban baru berpotensi terus muncul seiring maraknya platform trading bodong yang menawarkan imbal hasil tidak wajar. Otoritas perlu mempercepat reformasi tata kelola restitusi agar proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga memulihkan hak korban secara adil.
Ke depan, pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kejahatan ekonomi menjadi ujian tersendiri. Apakah pembebasan bersyarat ini akan diikuti dengan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban finansial, atau justru menjadi preseden bahwa hukuman tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan?



