Sembilan Perusahaan Malaysia Diselidiki atas Pembuangan Limbah Konstruksi dari Singapura di Johor
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Johor membidik sembilan perusahaan lokal yang diduga mengangkut puing konstruksi dari Singapura dan membuangnya di tiga lokasi dekat permukiman warga.
- Limbah yang diklaim sebagai sampah pertanian itu memicu keluhan kesehatan dan kerusakan infrastruktur, mendorong pembentukan gugus tugas investigasi.
- Kasus ini berpotensi membuka celah regulasi ekspor-impor limbah di kawasan, dengan hukuman denda hingga RM100 ribu atau penjara lima tahun.

Otoritas pengelolaan limbah Johor, Malaysia, tengah mengusut sembilan perusahaan yang diduga kuat membuang puing konstruksi asal Singapura secara ilegal di tiga lahan dekat permukiman warga di Distrik Pontian. Direktur Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, menyatakan bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menjerat para pelaku, yang terancam denda hingga RM100 ribu atau kurungan lima tahun.
Modus yang terungkap cukup memprihatinkan: limbah tersebut diangkut melalui Tuas Second Link dan dinyatakan sebagai sampah pertanian di pos pemeriksaan. Padahal, material yang ditemukan di lokasi—mulai dari pecahan beton, pipa logam, hingga helm proyek—jelas berasal dari situs konstruksi di Singapura. Zainal Fitri menegaskan pembuangan dilakukan tanpa izin dari SWCorp atau instansi mana pun, dan area yang terdampak kini telah ditutup untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali diungkap media lokal Kosmo pada pekan lalu, yang melaporkan aktivitas truk berat pada malam hingga dini hari di beberapa titik. Warga setempat mengeluhkan getaran yang mengganggu tidur, retakan pada rumah, serta kerusakan jalan. Lebih jauh, sejumlah penduduk seperti Maria Zakaria (71) mengaku mengalami batuk berkepanjangan yang diduga kuat akibat debu dari tumpukan limbah, sementara Muhammad Tajuddin Kamar (53) menyebut keluarganya lebih sering jatuh sakit sejak pembuangan dimulai April lalu.
Anggota Parlemen Kepong, Lim Lip Eng, mempertanyakan kelengahan petugas yang memeriksa kargo di perbatasan. Sementara itu, pemerintah negara bagian Johor telah membentuk gugus tugas lintas instansi—melibatkan SWCorp, kepolisian, dan kantor distrik—untuk memastikan investigasi berjalan menyeluruh. Zainal Fitri menambahkan bahwa penyelidikan akan menggunakan Act 672, dan nama-nama perusahaan baru akan diumumkan setelah proses hukum berjalan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas limbah lintas batas. Meski regulasi domestik telah ada, celah seperti salah deklarasi dapat dimanfaatkan pelaku usaha nakal. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga dan pelibatan masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi praktik serupa, terutama di kawasan perbatasan darat seperti Kalimantan atau Sumatra.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana Singapura—sebagai negara asal limbah—akan merespons. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) belum memberikan pernyataan resmi, sementara otoritas bea cukai Malaysia juga tengah diperiksa. Jika terbukti ada kelalaian dalam prosedur ekspor, kasus ini bisa memicu harmonisasi regulasi pengelolaan limbah di ASEAN, yang selama ini masih timpang. Apakah kasus Pontian akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum lingkungan di kawasan? Waktu yang akan menjawab.



