Media Prancis Desak Regulator Antitrust Tindak Google atas Ringkasan AI
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi pers Prancis meminta otoritas persaingan usaha untuk meninjau praktik Google yang dinilai merugikan trafik media melalui ringkasan artikel berbasis AI.
- Langkah ini mengikuti keputusan regulator yang mewajibkan Meta menyusun skema pembayaran dan kembali bernegosiasi dengan penerbit soal penggunaan konten oleh AI.
- Jika dikabulkan, keputusan ini bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengatur hubungan antara platform digital dan industri media.

Asosiasi pers Prancis secara resmi meminta otoritas persaingan usaha setempat untuk mengambil tindakan terhadap Google terkait ringkasan artikel yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI). Mereka menilai fitur tersebut menggerus lalu lintas pembaca ke situs media, sehingga mengancam keberlangsungan industri pemberitaan.
Permintaan ini diajukan pada Selasa (11/8) oleh badan yang mewakili penerbit media di Prancis. Mereka mendesak regulator untuk mengeluarkan keputusan serupa dengan yang diterapkan kepada Meta pada Juli lalu. Saat itu, otoritas antitrust memerintahkan Meta menyusun rencana pembayaran dan melanjutkan negosiasi dengan media tradisional yang menuntut kompensasi atas penggunaan konten mereka oleh perangkat AI.
Konflik antara raksasa teknologi dan industri media sebenarnya bukan hal baru. Namun, kehadiran AI yang mampu merangkum berita secara instan mempercepat kekhawatiran bahwa pembaca tidak lagi perlu mengklik tautan asli. Akibatnya, pendapatan iklan media semakin tertekan, sementara platform digital justru diuntungkan dari konten yang mereka produksi.
Di Prancis, regulasi hak cipta dan persaingan usaha memang sudah cukup progresif. Negara ini menjadi salah satu yang paling vokal dalam mendorong platform digital untuk membayar konten berita. Keputusan terhadap Meta menjadi landasan hukum yang kuat bagi media untuk menuntut hal serupa kepada Google. Namun, hingga kini Google belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut.
Langkah asosiasi pers Prancis ini berpotensi menjadi ujian penting bagi efektivitas regulasi AI di Eropa. Jika regulator memutuskan untuk mengabulkan permintaan tersebut, maka akan ada mekanisme kompensasi yang lebih jelas bagi media yang kontennya digunakan untuk melatih atau menghasilkan ringkasan AI. Sebaliknya, jika ditolak, bisa menjadi sinyal bahwa platform digital masih memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi relevan mengingat semakin masifnya penggunaan AI dalam platform berita dan media sosial. Pemerintah Indonesia sendiri tengah merancang regulasi yang mengatur hubungan antara platform digital dan media, termasuk dalam hal pembagian pendapatan. Meski belum ada kasus serupa yang ditangani KPPU, pengalaman Prancis bisa menjadi bahan pembelajaran bagi regulator dan pelaku industri di tanah air.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: akankah regulator di negara lain, termasuk Indonesia, mengadopsi pendekatan serupa? Atau justru platform digital akan semakin agresif mengintegrasikan AI tanpa memperhatikan hak ekonomi media? Jawabannya mungkin akan menentukan masa depan ekosistem pemberitaan di era kecerdasan buatan.



