Gugatan Hak Cipta Menimpa Beyoncé atas Lagu Alien Superstar
Baca dalam 60 detik
- Perusahaan Hirose Enterprise menuntut Beyoncé karena dugaan penggunaan tanpa izin intro vokal dari lagu Moonraker.
- Gugatan diajukan setelah upaya lisensi yang disebut hanya melibatkan penyanyi asli, bukan pemegang hak cipta.
- Kasus ini berpotensi mengubah praktik kliring sampel di industri musik global, termasuk bagi musisi Indonesia.

Bintang pop dunia Beyoncé Knowles-Carter kembali berhadapan dengan meja hijau. Penyanyi yang baru saja merampungkan tur dunia Renaissance itu digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Alien Superstar" yang menjadi salah satu andalan di album Renaissance (2022). Gugatan dilayangkan oleh Hirose Enterprise, sebuah perusahaan produksi asal Jepang, bersama produser Shuji Hirose, yang menuntut ganti rugi yang jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik.
Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan oleh TMZ, sengketa berpusat pada bagian pembuka "Alien Superstar" yang memuat narasi lisan: "Please do not be alarmed, remain calm. Do not attempt to leave the dancefloor...". Hirose mengklaim bahwa narasi tersebut diambil dari lagu berjudul "Moonraker" yang dibawakan oleh John Holiday. Mereka menegaskan bahwa Beyoncé dan timnya tidak memperoleh lisensi resmi sebelum album dirilis, meskipun belakangan sempat ada upaya perizinan—namun hanya ditujukan kepada Holiday selaku penyanyi, bukan kepada Hirose sebagai pemegang hak cipta yang sah.
Lebih lanjut, Hirose menyatakan bahwa hak atas "Moonraker" telah dialihkan dari Holiday kepada mereka beberapa dekade lalu. Dalam berkas gugatan, Hirose juga mengklaim telah memberikan peringatan resmi kepada Beyoncé dan perusahaan rekaman terkait, tetapi album Renaissance tetap dijual tanpa perubahan apa pun. Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk mengeluarkan injunction yang melarang Beyoncé memperoleh keuntungan dari lagu tersebut, di samping tuntutan ganti rugi yang belum ditentukan nominalnya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan industri musik global yang semakin ketat dalam penegakan hak cipta. Beberapa tahun terakhir, sejumlah gugatan serupa telah mengubah cara musisi dan label dalam melakukan kliring sampel atau interpolasi. Kasus yang melibatkan artis sekelas Beyoncé berpotensi menjadi preseden penting, terutama dalam menentukan siapa yang harus dimintai izin ketika sebuah karya memiliki banyak pihak pemegang hak—seperti penulis lagu, penerbit, dan pemilik rekaman master.
Menariknya, Beyoncé sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa album Renaissance adalah wadah baginya untuk bermimpi dan mencari pelarian di tengah masa sulit. Dalam unggahan Instagram, ia menulis, "Menciptakan album ini memberiku tempat untuk bermimpi dan menemukan pelarian di saat dunia sedang menakutkan. Niatku adalah menciptakan tempat yang aman, tanpa penilaian, bebas dari perfeksionisme dan pemikiran berlebihan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa album tersebut lahir dari ruang kreatif yang personal, namun kini harus berhadapan dengan kompleksitas hukum.
Bagi industri musik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dalam urusan perizinan. Banyak musisi tanah air yang kerap menggunakan sampel atau elemen musik dari karya lain tanpa pendokumentasian yang jelas. Padahal, seperti yang terjadi pada Beyoncé, kesalahan kecil dalam kliring hak cipta bisa berujung pada tuntutan hukum yang merugikan secara finansial dan reputasi. Para pelaku industri di Indonesia perlu belajar dari kasus ini untuk lebih serius dalam mengurus aspek legal sebelum merilis karya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Beyoncé maupun perwakilan hukumnya belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan pun belum menetapkan jadwal sidang. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan seperti yang sering terjadi pada kasus-kasus serupa, atau justru menjadi ujian besar bagi industri musik dalam mendefinisikan batas-batas kreativitas dan kepemilikan?



